Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 25 Maret 2021 | 14:13 WIB
Ilustrasi. Lokasi tambang batu bara di dekat pemakaman Covid-19 di Tanah Merah, Samarinda, yang berlangsung sejak 2017 lalu. [Jeri Rahmadani/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyindir aktivitas pertambangan batu bara, sejak kewenangan perizinan beralih ke pemerintah pusat.

Namun, Isran punya cara sendiri dalam menyinggung hal tersebut. Dia menyindir dengan mengatakan perkembangannya sangat maju pesat.

“Belum ada izin sudah ditambangnya, artinya maju. Siapa yang mengawasi? Inspektur tambang ditarik kewenangannya ada di Kementerian ESDM,” ujarnya dalam rapat koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB dan PPH di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (25/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Isran Noor menjelaskan, pemerintah daerah saat tidak lagi memiliki kewenangan perizinan penambangan batu bara sejak regulasi direvisi.

Baca Juga: Launching Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas Hari Ini, Diresmikan Gubernur

“Mulai 10 Desember 2020 ditarik ke Jakarta kewenangannya kemajuannya sangat pesat di bidang pertambangan karena revisi UU 23 tahun 2020,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kewenangan ditarik ke pusat, kini daerah tak lagi punya kewenangan untuk mengawasi. Sehingga ada perusahaan yang belum memiliki izin sudah menambang.

Bahkan lanjutnya yang merugikan lagi, rata-rata jalan negara maupun jalan provinsi dan kabupaten kota digunakan untuk mengangkut batu bara.

Menurut Isran Noor, seharusnya perusahaan memilik jalur tersendiri.

“Jalan-jalan negara, jalan daerah digunakan untuk mengangkut batu bara. Karena memang daerah tidak punya kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Isran Noor Usul Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tanpa Seleksi

Load More