Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:59 WIB
Ilustrasi. Petugas mengusung peti berisi jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Balikpapan I Ketut Astana menjelaskan, biaya pemindahan makam ditanggung pihak keluarga.

“Mulai dari biaya ambulans, peti, dan honor penggali makam,” terangnya.

Load More