Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 06:00 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat tes Covid-19 menggunakan Genose C19. [Jifran/Suara.com]

Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Suara.com

Load More