Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 13:55 WIB
Terapkan jaga jarak dan kenakan masker saat mengurus perpanjangan SIM di mall [ANTARA News].

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Perpanjang SIM Bakal Bisa lewat HP, Begini Caranya

Load More