SuaraKaltim.id - Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno memaparkan Perwali 61/2019 tentang izin membuka tanah negara (IMTN) pembahasan revisi sedang dilakukan.
"(revisi)Lebih ke redaksional," ungkapnya, Rabu (7/4/20210) saat disambangi Presisi.co, jaringan Suara.com.
Jika revisi sudah rampung, perwali akan dilaporkan ke lembaga legislatif, DPRD Samarinda.
"Banyak sekali masukan camat yang harus diakomodasi Dinas Pertanahan. Kemudian dituangkan dalam draft Perwali tentang IMTN," terang Eko.
Usulan revisi diusulkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Samarinda yang melapor ke DPRD Samarinda. LPM menganggap aturan pertanahan terlalu rumit.
Laporan ini dilontarkan ke DPRD Samarinda pada November 2020. Hingga pada 9 September 2020, surat laporan itu diterima Eko. Kemudian bermuara pada revisi Perwali 61/2019 tentang IMTN hingga Rabu 7 April 2021.
"Salah satunya menyampaikan agar IMTN direvisi," ungkapnya.
Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh diagunkan.
"Semisal, saya punya tanah. Suratnya penguasaan lahan. Saya mau jual. Saya ke lurah, ke camat dilayani. Kemudian saya ajukan ke bank diterima. Sebenarnya ini tidak boleh. Tapi karena dari dulu seperti itu biasa, hal ini semakin menjadi pembenaran," jelas Eko.
Baca Juga: Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Eko menyebut, yang dipahami masyarakat dengan terbitnya perwali ini kian membuat susah. Ia tak berharap surat penguasaan hingga diwariskan. Namun lebih baik jika disertifikatkan.
"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
-
Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan
-
Pria di Samarinda Ajak 4 Ibu-ibu Karaoke, Giliran Bayar Malah Kabur
-
Pemkot Samarinda Jamin Pasokan Pangan Stabil Hingga Lebaran
-
Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru