SuaraKaltim.id - Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno memaparkan Perwali 61/2019 tentang izin membuka tanah negara (IMTN) pembahasan revisi sedang dilakukan.
"(revisi)Lebih ke redaksional," ungkapnya, Rabu (7/4/20210) saat disambangi Presisi.co, jaringan Suara.com.
Jika revisi sudah rampung, perwali akan dilaporkan ke lembaga legislatif, DPRD Samarinda.
"Banyak sekali masukan camat yang harus diakomodasi Dinas Pertanahan. Kemudian dituangkan dalam draft Perwali tentang IMTN," terang Eko.
Usulan revisi diusulkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Samarinda yang melapor ke DPRD Samarinda. LPM menganggap aturan pertanahan terlalu rumit.
Laporan ini dilontarkan ke DPRD Samarinda pada November 2020. Hingga pada 9 September 2020, surat laporan itu diterima Eko. Kemudian bermuara pada revisi Perwali 61/2019 tentang IMTN hingga Rabu 7 April 2021.
"Salah satunya menyampaikan agar IMTN direvisi," ungkapnya.
Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh diagunkan.
"Semisal, saya punya tanah. Suratnya penguasaan lahan. Saya mau jual. Saya ke lurah, ke camat dilayani. Kemudian saya ajukan ke bank diterima. Sebenarnya ini tidak boleh. Tapi karena dari dulu seperti itu biasa, hal ini semakin menjadi pembenaran," jelas Eko.
Baca Juga: Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Eko menyebut, yang dipahami masyarakat dengan terbitnya perwali ini kian membuat susah. Ia tak berharap surat penguasaan hingga diwariskan. Namun lebih baik jika disertifikatkan.
"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
-
Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan
-
Pria di Samarinda Ajak 4 Ibu-ibu Karaoke, Giliran Bayar Malah Kabur
-
Pemkot Samarinda Jamin Pasokan Pangan Stabil Hingga Lebaran
-
Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Anggota DPRD Kaltim Bingung Ditanya Media, Kapasitas Public Speaking Jadi Omongan
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
Kredit Tumbuh dan Likuiditas Kuat, Perbanas Ingatkan Pentingnya Strategi Mitigasi Risiko
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas 50 Jutaan, Gesit dan Irit untuk Mudik
-
Isu Bagi Takjil Kantor Gubernur Dibiayai Perusahaan Tambang, ESDM Kaltim Angkat Bicara