SuaraKaltim.id - Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno memaparkan Perwali 61/2019 tentang izin membuka tanah negara (IMTN) pembahasan revisi sedang dilakukan.
"(revisi)Lebih ke redaksional," ungkapnya, Rabu (7/4/20210) saat disambangi Presisi.co, jaringan Suara.com.
Jika revisi sudah rampung, perwali akan dilaporkan ke lembaga legislatif, DPRD Samarinda.
"Banyak sekali masukan camat yang harus diakomodasi Dinas Pertanahan. Kemudian dituangkan dalam draft Perwali tentang IMTN," terang Eko.
Usulan revisi diusulkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Samarinda yang melapor ke DPRD Samarinda. LPM menganggap aturan pertanahan terlalu rumit.
Laporan ini dilontarkan ke DPRD Samarinda pada November 2020. Hingga pada 9 September 2020, surat laporan itu diterima Eko. Kemudian bermuara pada revisi Perwali 61/2019 tentang IMTN hingga Rabu 7 April 2021.
"Salah satunya menyampaikan agar IMTN direvisi," ungkapnya.
Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh diagunkan.
"Semisal, saya punya tanah. Suratnya penguasaan lahan. Saya mau jual. Saya ke lurah, ke camat dilayani. Kemudian saya ajukan ke bank diterima. Sebenarnya ini tidak boleh. Tapi karena dari dulu seperti itu biasa, hal ini semakin menjadi pembenaran," jelas Eko.
Baca Juga: Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Eko menyebut, yang dipahami masyarakat dengan terbitnya perwali ini kian membuat susah. Ia tak berharap surat penguasaan hingga diwariskan. Namun lebih baik jika disertifikatkan.
"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
-
Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan
-
Pria di Samarinda Ajak 4 Ibu-ibu Karaoke, Giliran Bayar Malah Kabur
-
Pemkot Samarinda Jamin Pasokan Pangan Stabil Hingga Lebaran
-
Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga