SuaraKaltim.id - Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno memaparkan Perwali 61/2019 tentang izin membuka tanah negara (IMTN) pembahasan revisi sedang dilakukan.
"(revisi)Lebih ke redaksional," ungkapnya, Rabu (7/4/20210) saat disambangi Presisi.co, jaringan Suara.com.
Jika revisi sudah rampung, perwali akan dilaporkan ke lembaga legislatif, DPRD Samarinda.
"Banyak sekali masukan camat yang harus diakomodasi Dinas Pertanahan. Kemudian dituangkan dalam draft Perwali tentang IMTN," terang Eko.
Baca Juga: Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
Usulan revisi diusulkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Samarinda yang melapor ke DPRD Samarinda. LPM menganggap aturan pertanahan terlalu rumit.
Laporan ini dilontarkan ke DPRD Samarinda pada November 2020. Hingga pada 9 September 2020, surat laporan itu diterima Eko. Kemudian bermuara pada revisi Perwali 61/2019 tentang IMTN hingga Rabu 7 April 2021.
"Salah satunya menyampaikan agar IMTN direvisi," ungkapnya.
Hal yang menjadi problem di masyarakat ialah tentang tanah negara yang dikuasai masyarakat atau badan hukum perorangan tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan, tidak boleh diagunkan.
"Semisal, saya punya tanah. Suratnya penguasaan lahan. Saya mau jual. Saya ke lurah, ke camat dilayani. Kemudian saya ajukan ke bank diterima. Sebenarnya ini tidak boleh. Tapi karena dari dulu seperti itu biasa, hal ini semakin menjadi pembenaran," jelas Eko.
Baca Juga: Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan
Eko menyebut, yang dipahami masyarakat dengan terbitnya perwali ini kian membuat susah. Ia tak berharap surat penguasaan hingga diwariskan. Namun lebih baik jika disertifikatkan.
"Surat penguasaan (PPAT) juga ada batasnya. Berdasarkan peraturan gubernur hanya tiga tahun maksimal. Untuk diwariskan pun jika berdiri di atas lahan negara seharusnya tak boleh. Mengacu Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perwali 13/2021 Samarinda, Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu
-
Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan
-
Pria di Samarinda Ajak 4 Ibu-ibu Karaoke, Giliran Bayar Malah Kabur
-
Pemkot Samarinda Jamin Pasokan Pangan Stabil Hingga Lebaran
-
Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang
-
Daftar 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Diambil Orang!