SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat sudah menerbitkan regulasi terkait larangan mudik lebaran 2021. Tak semua pihak menerima. Di antaranya Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Ketua DPD Organda Jawa Barat Dida Suprinda memaparkan, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan yang memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.
"Kami mohon dengan segala hormat, semoga melalui diskusi ini suara kami didengar oleh pemerintah pusat. Kami berharap ditinjau ulang soal larangan mudik ini," kata Dida Suprinda saat diskusi tentang Larangan Mudik yang dilaksanakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Kota Bandung, Kamis, dilansir dari Antara.
Larangan mudik Lebaran 2021, kata Dida, sangat memberatkan pelaku usaha transportasi, terlebih saat ini kondisi pengusaha angkutan umum di Jawa Barat sangat memprihatinkan.
Kondisi pengusaha angkutan umum saat ini memprihatinkan, lanjut Dida, khususnya anggota Organda Jabar sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.
"Saat ini awak angkutan umum sudah sangat menjerit, karena kami harus bekerja dengan cara digilir. Sekarang jalan, besok off atau tidak jalan," kata Dida.
Dengan harapan adanya relaksasi, Dida menjelaskan, di mana para pengusaha berharap besar pada lebaran tahun ini bisa sedikit meraup pendapatan.
"Jadi sudah mulai melakukan aktivitas ekonomi seperti sedia kala atau sebelum terjadi pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
"Namun mengapa mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia satu tahun sekali. Perputaran uang menjelang lebaran itu ada di daerah dan bagi kami, para pengusaha angkutan, lebaran juga menjadi harapan.”
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Organda Jawa Barat, sambungya, telah mempersiapkan kelaikan armada untuk lebaran tahun ini namun pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
"Kami dari Organda Jabar tidak akan menolak (larangan mudik) karena takut dikatakan radikal. Tapi kami punya hak untuk bicara bahwa tolong pemerintah itu harus ditinjau ulang. Karena merugikan kami," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
-
Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus
-
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
-
Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap