SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 24 April mendatang.
Sejumlah relaksasi diberikan, termasuk zonasi covid-19.
“PPKM mikro yang ketiga kan berakhir tanggal 10 April (kemarin), hari ini berlaku yang ke empat di tanggal 11 April sampai dengan 24 April 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro berbasis RT untuk pengendalian covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Minggu (11/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
PPKM Mikro tahap ke empat di Balikpapan adalah aktivitas masyarakat diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita. Pertimbangannya karena umat muslim melaksanakan Salat Tarawih saat Ramadan.
“Apa yang berbeda kebijakan relaksaasi dari Pak Wali Kota, yang pertama secara umum itu jam operasional kita sesuaikan karena kita ada ibadah taraweh masyarakat kita,” jelasnya.
“Jadi mulai kegiatan perbelanjaan, kegiatan usaha masyarakat itu kita perpanjang sampai jam 23.00 Wita dengan maksud memberikan kesempatan masyarakat untuk salat beribadah taraweh,” katanya.
Kemudian untuk zonasi covid-19 di lingkungan RT menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru Nomor 7 Tahun 2021. Dimana ada perubahan jumlah kasus untuk kategori zonasi dalam lingkungan RT dari PPKM sebelumnya.
“Dimana zona hijau tidak ada kasus, zona kuning tadinya sampai 5 rumah ada kasus covid-19 sekarang hanya 1-2 rumah itu dalam 7 hari terakhir dalam wilayah RT, 3-5 rumah zona orange, kemudian 5 rumah keatas itu zona merah,” bebernya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
-
Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
-
Tanah Bergerak di Balikpapan, Belasan Kepala Keluarga Mengungsi
-
Pemkot Balikpapan Jamin stok Pangan Aman hingga Lebaran Idul Fitri 2021
-
Proyek Kilang Minyak di Balikpapan Serap 18 Ribu Tenaga Kerja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026