Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 12 April 2021 | 11:00 WIB
Islamic Center Balikpapan bersiap menggelar Salat Tarawih pada Ramadan tahun ini seusai protokol kesehatan (prokes). [Nur Rizna Feramerina/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 24 April mendatang.

Sejumlah relaksasi diberikan, termasuk zonasi covid-19.

PPKM mikro yang ketiga kan berakhir tanggal 10 April (kemarin), hari ini berlaku yang ke empat di tanggal 11 April sampai dengan 24 April 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro berbasis RT untuk pengendalian covid-19,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Minggu (11/4/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.

PPKM Mikro tahap ke empat di Balikpapan adalah aktivitas masyarakat diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita. Pertimbangannya karena umat muslim melaksanakan Salat Tarawih saat Ramadan. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim

“Apa yang berbeda kebijakan relaksaasi dari Pak Wali Kota, yang pertama secara umum itu jam operasional kita sesuaikan karena kita ada ibadah taraweh masyarakat kita,” jelasnya.

“Jadi mulai kegiatan perbelanjaan, kegiatan usaha masyarakat itu kita perpanjang sampai jam 23.00 Wita dengan maksud memberikan kesempatan masyarakat untuk salat beribadah taraweh,” katanya.

Kemudian untuk zonasi covid-19 di lingkungan RT menyesuaikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru Nomor 7 Tahun 2021. Dimana ada perubahan jumlah kasus  untuk kategori zonasi dalam lingkungan RT dari PPKM sebelumnya.

“Dimana zona hijau tidak ada kasus, zona kuning tadinya sampai 5 rumah ada kasus covid-19 sekarang hanya 1-2 rumah itu dalam 7 hari terakhir dalam wilayah RT, 3-5 rumah zona orange, kemudian 5 rumah keatas itu zona merah,” bebernya.

Baca Juga: Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan

Load More