SuaraKaltim.id - Polemik ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer (KM) 23 terkendala status lahan. Anggaran ganti rugi sudah ada. Namun, lahan tersebut disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan masuk kawasan hutan lindung.
Pejabat BPNKota Balikpapan Safwan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Status lahan masuk kawasan hutan lindung Sungai Manggar. Sehingga harus ada surat keputusan dari Menteri KLHK terkait perubahan alih fiungsi kawasan hutan lindung.
“KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri atau semacam surat keputusan dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa adanya perubahan kawasan hutan alih fungsi,” ujarnya, Senin (12/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Kemudian, jika suda ada alif fungsi lahan, Tim Pengadaan Tanah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan.
“Kami akan segera memproses merekomendasikan kepada pengadilan untuk membayar kepada masyarakat yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Untuk anggaran, disebut sudah tersedia sebesar Rp 28 miliar untuk ganti rugi lahan warga di kilometer 23 untuk 39 bidang tanah.
Namun, anggaran harus dititipkan ke pengadilan karena menunggu status lahan tuntas. Karena statusnya sengketa, sebab masuk kawasan hutan lindung.
‘”Dari 39 bidang ini nilai ganti ruginya adalah Rp28 miliar dan karena ini masih ada persoalan atau sengekta status tanahnya maka kita titip di pengadilan artinya dananya sudah ada untuk dibayarkan kepada siapa yang berhak. Setau UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
Pihaknya kata dia, tak bisa berbuat banyak karena kini tergantung KLHK. Jikatelah mengelarkan surat keputusan terkait status alih fungsi kawasan. Maka akan segera diproses.
“Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.
Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).
“Persoalan kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
-
PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
-
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Sampaikan Waktu Pelaksanaan PTM
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
-
Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Kini Nasabah Bisa Pilih 3 Produk Reksa Dana USD Batavia melalui BRImo
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim