SuaraKaltim.id - Polemik ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer (KM) 23 terkendala status lahan. Anggaran ganti rugi sudah ada. Namun, lahan tersebut disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan masuk kawasan hutan lindung.
Pejabat BPNKota Balikpapan Safwan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Status lahan masuk kawasan hutan lindung Sungai Manggar. Sehingga harus ada surat keputusan dari Menteri KLHK terkait perubahan alih fiungsi kawasan hutan lindung.
“KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri atau semacam surat keputusan dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa adanya perubahan kawasan hutan alih fungsi,” ujarnya, Senin (12/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
Kemudian, jika suda ada alif fungsi lahan, Tim Pengadaan Tanah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan.
“Kami akan segera memproses merekomendasikan kepada pengadilan untuk membayar kepada masyarakat yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Untuk anggaran, disebut sudah tersedia sebesar Rp 28 miliar untuk ganti rugi lahan warga di kilometer 23 untuk 39 bidang tanah.
Namun, anggaran harus dititipkan ke pengadilan karena menunggu status lahan tuntas. Karena statusnya sengketa, sebab masuk kawasan hutan lindung.
‘”Dari 39 bidang ini nilai ganti ruginya adalah Rp28 miliar dan karena ini masih ada persoalan atau sengekta status tanahnya maka kita titip di pengadilan artinya dananya sudah ada untuk dibayarkan kepada siapa yang berhak. Setau UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
Pihaknya kata dia, tak bisa berbuat banyak karena kini tergantung KLHK. Jikatelah mengelarkan surat keputusan terkait status alih fungsi kawasan. Maka akan segera diproses.
“Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.
Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).
“Persoalan kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
-
PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
-
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Sampaikan Waktu Pelaksanaan PTM
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
-
Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
Terkini
-
Diskon Listrik Dibatalkan, Warga Bisa Gunakan DANA Kaget untuk Bayar Tagihan
-
5 Rekomendasi Desain Rumah Minimalis 3 Kamar yang Bikin Betah, Cocok untuk Hunian Keluarga Modern!
-
Hotel Sekitar Big Mall Samarinda Pastikan Tak Ada Korban dalam Insiden Kebakaran
-
Akhir Kontrak, Awal Perjuangan: 250 Honorer Bontang Hadapi Masa Transisi
-
Lagi Nongkrong di Kafe? Coba Bayar Pakai 5 Saldo Dana Kaget Ini