SuaraKaltim.id - Polemik ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer (KM) 23 terkendala status lahan. Anggaran ganti rugi sudah ada. Namun, lahan tersebut disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan masuk kawasan hutan lindung.
Pejabat BPNKota Balikpapan Safwan menyebutkan, persoalan ganti rugi lahan warga yang terdampak kini bergantung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Status lahan masuk kawasan hutan lindung Sungai Manggar. Sehingga harus ada surat keputusan dari Menteri KLHK terkait perubahan alih fiungsi kawasan hutan lindung.
“KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri atau semacam surat keputusan dari Menteri Kehutanan menyatakan bahwa adanya perubahan kawasan hutan alih fungsi,” ujarnya, Senin (12/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Kemudian, jika suda ada alif fungsi lahan, Tim Pengadaan Tanah mengeluarkan rekomendasi ke pengadilan.
“Kami akan segera memproses merekomendasikan kepada pengadilan untuk membayar kepada masyarakat yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Untuk anggaran, disebut sudah tersedia sebesar Rp 28 miliar untuk ganti rugi lahan warga di kilometer 23 untuk 39 bidang tanah.
Namun, anggaran harus dititipkan ke pengadilan karena menunggu status lahan tuntas. Karena statusnya sengketa, sebab masuk kawasan hutan lindung.
‘”Dari 39 bidang ini nilai ganti ruginya adalah Rp28 miliar dan karena ini masih ada persoalan atau sengekta status tanahnya maka kita titip di pengadilan artinya dananya sudah ada untuk dibayarkan kepada siapa yang berhak. Setau UU Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
Pihaknya kata dia, tak bisa berbuat banyak karena kini tergantung KLHK. Jikatelah mengelarkan surat keputusan terkait status alih fungsi kawasan. Maka akan segera diproses.
“Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.
Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).
“Persoalan kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021
-
PPKM Mikro di Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga 24 April, Ada Relaksasi
-
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Sampaikan Waktu Pelaksanaan PTM
-
Larangan Mudik Lintas Kabupaten/Kota? Menunggu Arahan Pemprov Kaltim
-
Korban Covid-19 Usia Muda Meninggal Dunia, Kasus Pertama di Kota Balikpapan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator
-
Pemkab PPU Bekali Nelayan Pesisir Demi Kelestarian Laut Penyangga IKN
-
Demo DPRD Kaltim Berujung Represif? LBH Samarinda Angkat Kasus ke Polisi
-
KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
-
Pemkab PPU-Baznas Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Warga Rentan di Sekitar IKN