Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 14 April 2021 | 19:45 WIB
Aparat kepolisian menjaga ketat lokasi penyerangan di Palaran. (Kurniawan/Presisi.co)

“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.

Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.

"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.

Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia

Load More