SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin. Kasus tersebut terjadi saat sengketa lahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
AD mengaku dendam terhadap korban, ia mengaku sakit hati. Menurut tersangka, korban AD adalah pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya.
AD juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi korban.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu( 14/4/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
Menurut tersangka, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga.
"Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," kata dia.
AD mengaku menyesali perbuatannya, ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.
"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
Arif juga menyatakan pihaknya masih mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Terkait pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki.
“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.
Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.
"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.
Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
SMAN 1 Bandung Bisa Digusur jika Kalah di PTUN, KPAI Ingatkan Hakim Peka soal Masalah Anak
-
Bentrok Berdarah Massa Bayaran, Kubu Ormas-Sekuriti Sudah 2 Bulan Ribut Lahan Sengketa di Kembangan Jakbar
-
Kesaksian Warga Lihat Bentrok Massa Rebutan Lahan Di Kembangan: Bawa Samurai Di Kebun, Emak-emak Ketakutan
-
Lebih dari 2.000 Hektar Lahan IKN Bermasalah, Begini Kata Menteri AHY
-
Minta Wejangan Usai Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diingatkan Wapres Soal Masalah Ini
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025