SuaraKaltim.id - Dari hasil pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balikpapan dan sejumlah daerah lain, terkait harga dan hambatan distribusi bahan-bahan pokok saat Ramadhan, ada dua komoditas mengalami kenaikan.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, pemantauan dilakukan di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Kendati menekuman ada kenaikan harga, KPPU menilai kondisi tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
“Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen hingga 30 persen,” ujar Taufik Ariyanto, belum lama ini, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman
KPPU juga memastikan, kenaikan harga tidak disebabkan persaingan usaha. Namun karena faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik,dan faktor jalur distribusi yang panjang.
“Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar,” jelasnya.
Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU:
Wilayah kerja komoditas yang bergejolak catatan wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) Daging sapi, cabai, bawang Kenaikan rata-rata 16 persen.
Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) Cabai, bawang, daging ayam, telur Relatif stabil.
Baca Juga: Modus Tawarkan Bahan Pokok Harga Miring, Penipu Raup Untung Rp500 Juta
Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) Daging ayam, telur ayam, daging sapiKenaikan rata-rata antara 10 persen hingga 15 persen.
Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) Daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.
Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.
Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen hingga 25 persen.
“KPPU juga memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim