SuaraKaltim.id - Dari hasil pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balikpapan dan sejumlah daerah lain, terkait harga dan hambatan distribusi bahan-bahan pokok saat Ramadhan, ada dua komoditas mengalami kenaikan.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, pemantauan dilakukan di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Kendati menekuman ada kenaikan harga, KPPU menilai kondisi tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
“Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen hingga 30 persen,” ujar Taufik Ariyanto, belum lama ini, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
KPPU juga memastikan, kenaikan harga tidak disebabkan persaingan usaha. Namun karena faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik,dan faktor jalur distribusi yang panjang.
“Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar,” jelasnya.
Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU:
Wilayah kerja komoditas yang bergejolak catatan wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) Daging sapi, cabai, bawang Kenaikan rata-rata 16 persen.
Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) Cabai, bawang, daging ayam, telur Relatif stabil.
Baca Juga: Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman
Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) Daging ayam, telur ayam, daging sapiKenaikan rata-rata antara 10 persen hingga 15 persen.
Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) Daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.
Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.
Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen hingga 25 persen.
“KPPU juga memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman
-
Modus Tawarkan Bahan Pokok Harga Miring, Penipu Raup Untung Rp500 Juta
-
Pengamat Pangan : Kementan Berhasil Jaga Ketersediaan 11 Bahan Pokok
-
KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
-
Tinjau Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Ridwan Kamil: Ada Kenaikan Tapi Wajar
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator
-
Pemkab PPU Bekali Nelayan Pesisir Demi Kelestarian Laut Penyangga IKN
-
Demo DPRD Kaltim Berujung Represif? LBH Samarinda Angkat Kasus ke Polisi
-
KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?
-
Pemkab PPU-Baznas Salurkan Bantuan Rp190 Juta untuk Warga Rentan di Sekitar IKN