SuaraKaltim.id - Dari hasil pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balikpapan dan sejumlah daerah lain, terkait harga dan hambatan distribusi bahan-bahan pokok saat Ramadhan, ada dua komoditas mengalami kenaikan.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, pemantauan dilakukan di enam wilayah guna mencegah potensi pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Kendati menekuman ada kenaikan harga, KPPU menilai kondisi tersebut masih relatif stabil pada triwulan pertama 2021.
“Kenaikan dua komoditas, yakni daging ayam dan cabai terjadi di hampir semua wilayah, dengan besaran berkisar antara 10 persen hingga 30 persen,” ujar Taufik Ariyanto, belum lama ini, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
KPPU juga memastikan, kenaikan harga tidak disebabkan persaingan usaha. Namun karena faktor cuaca (iklim musiman) terkait masa panen, kendala pasokan terkait logistik,dan faktor jalur distribusi yang panjang.
“Kesimpulan tersebut diperoleh KPPU setelah melakukan berbagai pantauan lapangan sejak awal tahun 2021 di seluruh kantor wilayah KPPU yang bertempat di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar,” jelasnya.
Berikut garis besar temuan pantauan yang dilakukan KPPU:
Wilayah kerja komoditas yang bergejolak catatan wilayah I (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Kep. Riau) Daging sapi, cabai, bawang Kenaikan rata-rata 16 persen.
Wilayah II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung) Cabai, bawang, daging ayam, telur Relatif stabil.
Baca Juga: Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman
Wilayah III (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta) Daging ayam, telur ayam, daging sapiKenaikan rata-rata antara 10 persen hingga 15 persen.
Wilayah IV (Jawa Timur, JawaTengah, DI Yogyakarta, Bali, NTT, dan NTB) Daging ayam Kenaikan rata-rata menekati 30 persen.
Wilayah V (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara) cabai kenaikan rata-rata mendekati 20 persen.
Wilayah VI (Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) Bawang, daging ayam, telur Kenaikan rata-rata antara 11 persen hingga 25 persen.
“KPPU juga memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan dan di sektor pangan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Dedie A Rachim Sebut Harga Bahan Pokok di Pasar Aman
-
Modus Tawarkan Bahan Pokok Harga Miring, Penipu Raup Untung Rp500 Juta
-
Pengamat Pangan : Kementan Berhasil Jaga Ketersediaan 11 Bahan Pokok
-
KPPU Balikpapan Lakukan Pengawasan Harga, Naik Tak Wajar Bakal Ditelusuri
-
Tinjau Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Ridwan Kamil: Ada Kenaikan Tapi Wajar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim