-
Kementerian ATR/BPN menggandeng ormas Islam di Kaltim untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna mencegah potensi sengketa lahan.
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut baru 21% masjid dan 10% musala di Kaltim yang bersertipikat dari total 2.915 bidang tanah.
-
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim tersertipikasi dalam dua tahun melalui kerja sama dengan NU, DMI, BWI, dan Kementerian Agama.
SuaraKaltim.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan organisasi masyarakat Islam di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap muncul di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menekankan, sertipikasi tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum agar aset keagamaan tidak terancam oleh persoalan lahan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Kaltim masih tergolong rendah.
“Untuk masjid baru sekitar 21% yang tersertipikasi, sedangkan musala hanya sekitar 10%,” ujarnya.
Dari total 2.915 bidang, baru 291 bidang yang telah bersertipikat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Baca Juga: Harga Sawit Naik, Petani di Penyangga IKN Rasakan Angin Segar Ekonomi
Nusron menargetkan proses sertipikasi seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat diselesaikan dalam dua tahun.
Ia mengajak seluruh organisasi Islam, termasuk NU, DMI, dan BWI, untuk memperkuat koordinasi guna mempercepat capaian tersebut.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” katanya, merujuk pada banyaknya kasus tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi hambatan proses sertifikasi.
Nusron berharap kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Agama melalui KUA, dapat memastikan setiap rumah ibadah di Kaltim memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran sengketa lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan
-
Kemendagri Kasih Paham Rudy Mas'ud, Sentil Penggunaan Anggaran Kaltim
-
Setahun Cuma Setor Rp500 Juta, DPRD Samarinda Pertanyakan Bagi Hasil Varia Niaga
-
Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri
-
Maaf Gubernur Kaltim Tak Cukup, Butuh Realisasi Bangun Kepercayaan Rakyat