-
Kementerian ATR/BPN menggandeng ormas Islam di Kaltim untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna mencegah potensi sengketa lahan.
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut baru 21% masjid dan 10% musala di Kaltim yang bersertipikat dari total 2.915 bidang tanah.
-
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim tersertipikasi dalam dua tahun melalui kerja sama dengan NU, DMI, BWI, dan Kementerian Agama.
SuaraKaltim.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan organisasi masyarakat Islam di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap muncul di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Nusron menekankan, sertipikasi tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum agar aset keagamaan tidak terancam oleh persoalan lahan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Kaltim masih tergolong rendah.
“Untuk masjid baru sekitar 21% yang tersertipikasi, sedangkan musala hanya sekitar 10%,” ujarnya.
Dari total 2.915 bidang, baru 291 bidang yang telah bersertipikat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Baca Juga: Harga Sawit Naik, Petani di Penyangga IKN Rasakan Angin Segar Ekonomi
Nusron menargetkan proses sertipikasi seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat diselesaikan dalam dua tahun.
Ia mengajak seluruh organisasi Islam, termasuk NU, DMI, dan BWI, untuk memperkuat koordinasi guna mempercepat capaian tersebut.
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” katanya, merujuk pada banyaknya kasus tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi hambatan proses sertifikasi.
Nusron berharap kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Agama melalui KUA, dapat memastikan setiap rumah ibadah di Kaltim memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran sengketa lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026