Denada S Putri
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Kementerian ATR/BPN menggandeng ormas Islam di Kaltim untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna mencegah potensi sengketa lahan.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut baru 21% masjid dan 10% musala di Kaltim yang bersertipikat dari total 2.915 bidang tanah.

  • Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim tersertipikasi dalam dua tahun melalui kerja sama dengan NU, DMI, BWI, dan Kementerian Agama.

SuaraKaltim.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan organisasi masyarakat Islam di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan yang kerap muncul di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat, 24 Oktober 2025.

“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Nusron menekankan, sertipikasi tanah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum agar aset keagamaan tidak terancam oleh persoalan lahan.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini, tingkat sertipikasi tanah wakaf di Kaltim masih tergolong rendah.

“Untuk masjid baru sekitar 21% yang tersertipikasi, sedangkan musala hanya sekitar 10%,” ujarnya.

Dari total 2.915 bidang, baru 291 bidang yang telah bersertipikat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Baca Juga: Harga Sawit Naik, Petani di Penyangga IKN Rasakan Angin Segar Ekonomi

Nusron menargetkan proses sertipikasi seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat diselesaikan dalam dua tahun.

Ia mengajak seluruh organisasi Islam, termasuk NU, DMI, dan BWI, untuk memperkuat koordinasi guna mempercepat capaian tersebut.

“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah jadi. Ini banyak sekali terjadi,” katanya, merujuk pada banyaknya kasus tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi hambatan proses sertifikasi.

Nusron berharap kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Agama melalui KUA, dapat memastikan setiap rumah ibadah di Kaltim memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran sengketa lahan.

Load More