SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin mudik lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau untuk mudik lokal, regulasi teknis akan diatur kemudian.
Larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah pusat dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk keluar maupun masuk dari satu provinsi ke provinsi lain baik melalui jalur terminal, pelabuhan atau bandara.
Gubernur Isran Noor bahkan memberi contoh unik, dalam hal diizinkannya mudik lintas kabupaten atau kota di Kaltim.
"Mudik lokal belum diatur. Nanti secara teknis akan kami atur. Misalnya istrimu ada di Tenggarong, istri satunya di Grogot, boleh (mudik)," ujar Isran kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore.
Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
Sementara saat disinggung bagaimana jika ada lonjakan masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah pusat, Isran mengaku itu tidak akan bakalan terjadi karena sudah diprediksi sejak awal.
"Memang pasti ada, tapi dari awal sudah diperhitungkan dan jumlahnya kecil. Saya berkeyakinan tidak ada lonjakan," jawabnya.
Dalam rapat koordinasi forkopimda Kaltim serta kabupaten dan kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skemanya pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak dalam kesempatan yang sama, mengatakan kalau pihaknya nanti bersama instansi terkait akan mendirikan posko di titik masuk dan perbatasan wilayah yang ada di Kaltim.
"Nanti akan didirikan posko. Karena memang dilarang mudik, nanti jika ada masyarakat yang mudik pada tanggal yang dikarang, akan disuruh putar balik," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
Sedangkan untuk berapa jumlah posko maupun personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dan akan segera disampaikan.
"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Judi Online, Lebaran, dan Daya Beli yang Tergerus: Tanggung Jawab Siapa?
-
Dimeriahkan Festival Musik, Jakarta Lebaran Fair 2025 Ditutup dengan Capaian Rp300 Miliar
-
Jakarta Lebaran Fair 2025 Resmi Ditutup, Transaksi Tercatat Tembus Rp300 Miliar Lebih
-
Kecemasan Anak Pasca Libur Lebaran, Orang Tua dan Guru Diminta Siapkan Strategi Adaptasi Sekolah
-
BRI Bangun Posko BUMN saat Arus Balik Lebaran 2025 untuk Kemudahan Pemudik
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda