SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan, surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen maupun PCR, termasuk GeNose C19, kini hanya berlaku sehari saja.
Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.
Ketua Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah menerima surat edaran pengetatan keberangkatan tersebut.
“Ada tambahan dari surat edaran Satgas Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Pengetatan Keberangkatan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini hingga 5 Mei mendatang.
Kemudian setelah lebaran juga akan berlakukan yang sama hingga satu depan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendeteksi dan pencegahan covid-19.
“Jadi mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah lebaran rapid antigen atau PCR hanya berlaku satu hari saja,” ujarnya
“Jadi kalau berangkat hari ini, pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi, kalau dulu kan tiga hari dia pulang tiga hari masih bisa pakai hasil rapid test hari ini,”
Dia menambahkan, aturan itu berlaku seluruh Indonesia. Sehingga jika kepergiannya dari Balikpapan telah rapid antigen. Kemudian esoknya akan kembali ke Balikpapan dari Surabaya tetap harus rapid antige.
Baca Juga: Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu
“Ini sekarang diperketat kalau dia berangkat hari ini, besok dia pulang dia harus rapid antigen lagi. Ini berlaku untuk semua moda transportasi,” ujarnya lagi.
“Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei itu berlaku hanya satu hari begitui juga satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku satu hari dalam rangka pengetatat orang dalam perjalanan.”
Berita Terkait
-
Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu
-
AJI Balikpapan Aksi Sematan Pita Putih, Solidaritas untuk Nurhadi Tempo
-
Simpan Sabu 2 Kilogram dalam Mobil, Wanita di Balikpapan Terciduk Polisi
-
Vaksinasi Calon Jemaah Haji Reguler di Balikpapan Rampung, Sisa Jemaah Plus
-
Persiapan Belajar Langsung di Sekolah, Pemkot Balikpapan Sebar Westafel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026