SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan, surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen maupun PCR, termasuk GeNose C19, kini hanya berlaku sehari saja.
Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.
Ketua Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah menerima surat edaran pengetatan keberangkatan tersebut.
“Ada tambahan dari surat edaran Satgas Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Pengetatan Keberangkatan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini hingga 5 Mei mendatang.
Kemudian setelah lebaran juga akan berlakukan yang sama hingga satu depan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendeteksi dan pencegahan covid-19.
“Jadi mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah lebaran rapid antigen atau PCR hanya berlaku satu hari saja,” ujarnya
“Jadi kalau berangkat hari ini, pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi, kalau dulu kan tiga hari dia pulang tiga hari masih bisa pakai hasil rapid test hari ini,”
Dia menambahkan, aturan itu berlaku seluruh Indonesia. Sehingga jika kepergiannya dari Balikpapan telah rapid antigen. Kemudian esoknya akan kembali ke Balikpapan dari Surabaya tetap harus rapid antige.
Baca Juga: Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu
“Ini sekarang diperketat kalau dia berangkat hari ini, besok dia pulang dia harus rapid antigen lagi. Ini berlaku untuk semua moda transportasi,” ujarnya lagi.
“Jadi dua minggu sebelum tanggal 6 Mei itu berlaku hanya satu hari begitui juga satu minggu setelah tanggal 17 Mei berlaku satu hari dalam rangka pengetatat orang dalam perjalanan.”
Berita Terkait
-
Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu
-
AJI Balikpapan Aksi Sematan Pita Putih, Solidaritas untuk Nurhadi Tempo
-
Simpan Sabu 2 Kilogram dalam Mobil, Wanita di Balikpapan Terciduk Polisi
-
Vaksinasi Calon Jemaah Haji Reguler di Balikpapan Rampung, Sisa Jemaah Plus
-
Persiapan Belajar Langsung di Sekolah, Pemkot Balikpapan Sebar Westafel
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN
-
Piutang Rp 280 Miliar Kaltim Diseret ke Meja Hijau, Rudy Mas'ud Angkat Bicara
-
Kaltim Optimistis Kembali Masuk Daerah Terbaik dalam Penilaian KIP 2025
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL