SuaraKaltim.id - Terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi tidak ada tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini tidak ada tokoh publik yang diminta menjadi penjamin. Dia juga menambahkan bahwa pihak keluarga yang akan menjadi penjamin.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Aziz mengatakan bahwa telah menyiapkan jaminan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Akan tetapi kita sudah mengajukan beberapa kali, tinggal yang ini kita matangkan saja nantinya. Semoga kebijaksanaan dari bapak-bapak yang mempunyai kepentingan, ada yang dapat diperhatikan,” ucap Aziz menjelaskan dalam persidangan, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Aziz juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini murni atas permintaan dari pihak keluarga dan juga kuasa hukum.
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak boleh melibatkan tokoh dalam negeri untuk mendapatkan hak tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengaku bahwa belum menerima surat mengenai permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab serta rekan-rekannya dalam kasus karantina kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex selaku Humas pun kemudian kembali menjelaskan jika permohonan penangguhan atas penahanan bisa segera ditindak lanjuti apabila kuasa hukum telah mengajukan pada persidangan.
"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam
Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.
"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.
Berita Terkait
-
Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam
-
17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
-
Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas
-
Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Tapi Tak Ada Tokoh Jadi Penjamin
-
Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi