SuaraKaltim.id - Terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi tidak ada tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini tidak ada tokoh publik yang diminta menjadi penjamin. Dia juga menambahkan bahwa pihak keluarga yang akan menjadi penjamin.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Aziz mengatakan bahwa telah menyiapkan jaminan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Akan tetapi kita sudah mengajukan beberapa kali, tinggal yang ini kita matangkan saja nantinya. Semoga kebijaksanaan dari bapak-bapak yang mempunyai kepentingan, ada yang dapat diperhatikan,” ucap Aziz menjelaskan dalam persidangan, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Aziz juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini murni atas permintaan dari pihak keluarga dan juga kuasa hukum.
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak boleh melibatkan tokoh dalam negeri untuk mendapatkan hak tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengaku bahwa belum menerima surat mengenai permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab serta rekan-rekannya dalam kasus karantina kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex selaku Humas pun kemudian kembali menjelaskan jika permohonan penangguhan atas penahanan bisa segera ditindak lanjuti apabila kuasa hukum telah mengajukan pada persidangan.
"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam
Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.
"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.
Berita Terkait
-
Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam
-
17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
-
Mohon Agenda Tuntutan Diundur, Rizieq Ngeluh Tak Bisa Tidur: Penjara Panas
-
Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan, Tapi Tak Ada Tokoh Jadi Penjamin
-
Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta