SuaraKaltim.id - Terlibat dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi tidak ada tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dalam pengajuan penangguhan penahanan ini tidak ada tokoh publik yang diminta menjadi penjamin. Dia juga menambahkan bahwa pihak keluarga yang akan menjadi penjamin.
Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Aziz mengatakan bahwa telah menyiapkan jaminan bagi terdakwa kasus karantina kesehatan tersebut.
"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi. Akan tetapi kita sudah mengajukan beberapa kali, tinggal yang ini kita matangkan saja nantinya. Semoga kebijaksanaan dari bapak-bapak yang mempunyai kepentingan, ada yang dapat diperhatikan,” ucap Aziz menjelaskan dalam persidangan, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ceramah Dai Cilik: Benci Habib Rizieq Berhadapan Dengan Seluruh Umat Islam
Aziz juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini murni atas permintaan dari pihak keluarga dan juga kuasa hukum.
Menurut Aziz, dalam penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak boleh melibatkan tokoh dalam negeri untuk mendapatkan hak tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengaku bahwa belum menerima surat mengenai permohonan pengajuan penahanan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab serta rekan-rekannya dalam kasus karantina kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex selaku Humas pun kemudian kembali menjelaskan jika permohonan penangguhan atas penahanan bisa segera ditindak lanjuti apabila kuasa hukum telah mengajukan pada persidangan.
"Merujuk pada undang-undang semestinya seefesien mungkin ya diajukan di persidangan. Jadi, untuk saat ini belum ada sikap dari Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: 17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
Kendati demikian, kata Alex, terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan sebelum putusan vonis dibacakan.
"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim