Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:08 WIB
Dua saksi meringankan yang dihadirkan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan. (Bidik layar video)

"Sebelum putusan masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi untuk sekarang belum ada surat yang masuk jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," katanya.

Load More