SuaraKaltim.id - Takbir keliling yang biasanya dilakukan di penghujung Ramadhan, kini harus ditiadakan mengingat masih dalam masa pandemi. Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling.
Dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1142 H/2021 M berisi "Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," yang diterbitkan pada Kamis (6/5/2021) mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushola tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang pelaksanaan takbir di masjid.
Namun kapasitas yang diperbolehkan untuk di isi dalam satu masjid atau mushola tidak lebih dari 10 persen saja. Dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan surat panduan ibadah pada tahun sebelumnya, peraturan saat ini terbilang lebih longgar. Sebab pada tahun lalu pelaksanaan ibadah ramadhan hanya diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan sama sekali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan demi memberi rasa aman kepada masyarakat serta tidak mengurangi euforia hari raya Idul fitri.
Kemenag juga telah menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H. Masyarakat yang akan menggelar Shalat Ied di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan juga keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. (Antara)
Baca Juga: Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
Berita Terkait
-
Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
-
Warga Jakarta Ngeyel Lakukan Takbir Keliling, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
-
Ikut Anjuran MUI, Pemkot Balikpapan Larang Salat Id di Lapangan
-
Tidak Hanya Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling
-
Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu