SuaraKaltim.id - Takbir keliling yang biasanya dilakukan di penghujung Ramadhan, kini harus ditiadakan mengingat masih dalam masa pandemi. Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling.
Dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1142 H/2021 M berisi "Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," yang diterbitkan pada Kamis (6/5/2021) mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushola tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang pelaksanaan takbir di masjid.
Namun kapasitas yang diperbolehkan untuk di isi dalam satu masjid atau mushola tidak lebih dari 10 persen saja. Dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan surat panduan ibadah pada tahun sebelumnya, peraturan saat ini terbilang lebih longgar. Sebab pada tahun lalu pelaksanaan ibadah ramadhan hanya diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan sama sekali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan demi memberi rasa aman kepada masyarakat serta tidak mengurangi euforia hari raya Idul fitri.
Kemenag juga telah menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H. Masyarakat yang akan menggelar Shalat Ied di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan juga keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. (Antara)
Baca Juga: Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
Berita Terkait
-
Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
-
Warga Jakarta Ngeyel Lakukan Takbir Keliling, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
-
Ikut Anjuran MUI, Pemkot Balikpapan Larang Salat Id di Lapangan
-
Tidak Hanya Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling
-
Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat