SuaraKaltim.id - Takbir keliling yang biasanya dilakukan di penghujung Ramadhan, kini harus ditiadakan mengingat masih dalam masa pandemi. Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling.
Dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1142 H/2021 M berisi "Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," yang diterbitkan pada Kamis (6/5/2021) mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushola tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang pelaksanaan takbir di masjid.
Namun kapasitas yang diperbolehkan untuk di isi dalam satu masjid atau mushola tidak lebih dari 10 persen saja. Dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan surat panduan ibadah pada tahun sebelumnya, peraturan saat ini terbilang lebih longgar. Sebab pada tahun lalu pelaksanaan ibadah ramadhan hanya diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan sama sekali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan demi memberi rasa aman kepada masyarakat serta tidak mengurangi euforia hari raya Idul fitri.
Kemenag juga telah menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H. Masyarakat yang akan menggelar Shalat Ied di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan juga keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. (Antara)
Baca Juga: Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
Berita Terkait
-
Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
-
Warga Jakarta Ngeyel Lakukan Takbir Keliling, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
-
Ikut Anjuran MUI, Pemkot Balikpapan Larang Salat Id di Lapangan
-
Tidak Hanya Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling
-
Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!