SuaraKaltim.id - Takbir keliling yang biasanya dilakukan di penghujung Ramadhan, kini harus ditiadakan mengingat masih dalam masa pandemi. Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling.
Dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1142 H/2021 M berisi "Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," yang diterbitkan pada Kamis (6/5/2021) mengingat masih dalam pandemi Covid-19.
Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushola tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dalam surat edaran tersebut juga memuat tentang pelaksanaan takbir di masjid.
Namun kapasitas yang diperbolehkan untuk di isi dalam satu masjid atau mushola tidak lebih dari 10 persen saja. Dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan surat panduan ibadah pada tahun sebelumnya, peraturan saat ini terbilang lebih longgar. Sebab pada tahun lalu pelaksanaan ibadah ramadhan hanya diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning. Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan sama sekali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan demi memberi rasa aman kepada masyarakat serta tidak mengurangi euforia hari raya Idul fitri.
Kemenag juga telah menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H. Masyarakat yang akan menggelar Shalat Ied di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid-19 dan juga keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. (Antara)
Baca Juga: Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
Berita Terkait
-
Warga HSU Dilarang Takbir Keliling, Ibadah di Rumah Saja
-
Warga Jakarta Ngeyel Lakukan Takbir Keliling, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
-
Ikut Anjuran MUI, Pemkot Balikpapan Larang Salat Id di Lapangan
-
Tidak Hanya Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling
-
Resmi ! Takbir Keliling Dilarang, Penyaluran Zakat Jangan Buat Kerumunan
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf
-
Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif
-
Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura
-
Kronologi Perempuan di Samarinda Bakar Ruko Gegara Kesal Gaji Tak Naik-naik
-
Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud