SuaraKaltim.id - Aktivitas warga di tepian Sungai Mahakam khususnya pada malam hari dibatasi. Termasuk kafe atau tempat hiburan yang berada di tepian sungai jam operasionalnya ditertibkan.
Pembatasan aktivitas malam ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, guna mencegah penularan Covid-19.
Andi Harun mengatakan di kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut diharapkan tidak ada kegiatan sejak pukul 19.30 hingga 04.00 wita. Aturan tersebut diberlakukan mulai 15 Mei 2021.
"TNI-Polri Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan penutupan sementara aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan tepian Mahakam pada malam hari sejak pukul 19.30 dan 04.00 wita," kata Andi Harun, Senin (17/5/2021)
Tidak hanya itu, sejumlah tempat lain juga menjadi sasaran penertiban dan akan dilakukan pengawasan ketat hingga penutupan sementara jika terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Seperti kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di penginapan atau hotel dan tempat sejenisnya," ujarnya.
Sejumlah tempat yang telah mendapatkan sanksi penutupan dapat dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari Ketua Satgas COVID-19 19 Samarinda.
"Tentunya dengan alasan yang jelas yakni pertimbangan pemilik usaha menyatakan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," jelas Andi Harun.
Andi Harun mengaku pihaknya tidak mau mengambil risiko adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kota Samarinda yang sudah mulai menurun.
Baca Juga: Jembatan Mahkota II Samarinda Berpeluang Dibuka Sebelum Lebaran
Terlebih lagi, kawasan tepian Sungai Mahakam khususnya di sepanjang jalan Gajah Mada Samarinda sudah cukup lama beroperasi puluhan kafe ketika memasuki petang hingga malam hari.
Sementara sejak pandemi, warga yang berkunjung ke lokasi tersebut mulai berkurang, namun demkian aktivitas kafe dan sejumlah pedagang kali lima masih bertahan berjualan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026