SuaraKaltim.id - Aktivitas warga di tepian Sungai Mahakam khususnya pada malam hari dibatasi. Termasuk kafe atau tempat hiburan yang berada di tepian sungai jam operasionalnya ditertibkan.
Pembatasan aktivitas malam ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, guna mencegah penularan Covid-19.
Andi Harun mengatakan di kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut diharapkan tidak ada kegiatan sejak pukul 19.30 hingga 04.00 wita. Aturan tersebut diberlakukan mulai 15 Mei 2021.
"TNI-Polri Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan penutupan sementara aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan tepian Mahakam pada malam hari sejak pukul 19.30 dan 04.00 wita," kata Andi Harun, Senin (17/5/2021)
Baca Juga: Jembatan Mahkota II Samarinda Berpeluang Dibuka Sebelum Lebaran
Tidak hanya itu, sejumlah tempat lain juga menjadi sasaran penertiban dan akan dilakukan pengawasan ketat hingga penutupan sementara jika terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Seperti kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di penginapan atau hotel dan tempat sejenisnya," ujarnya.
Sejumlah tempat yang telah mendapatkan sanksi penutupan dapat dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari Ketua Satgas COVID-19 19 Samarinda.
"Tentunya dengan alasan yang jelas yakni pertimbangan pemilik usaha menyatakan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," jelas Andi Harun.
Andi Harun mengaku pihaknya tidak mau mengambil risiko adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kota Samarinda yang sudah mulai menurun.
Baca Juga: Larangan Mudik dan Open House Saat Lebaran, Andi Harun: Ini Arahan Presiden
Terlebih lagi, kawasan tepian Sungai Mahakam khususnya di sepanjang jalan Gajah Mada Samarinda sudah cukup lama beroperasi puluhan kafe ketika memasuki petang hingga malam hari.
Sementara sejak pandemi, warga yang berkunjung ke lokasi tersebut mulai berkurang, namun demkian aktivitas kafe dan sejumlah pedagang kali lima masih bertahan berjualan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye