SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan takbir keliling dilarang pada tahun 2021 ini. Larangan tesebut akan disampaikan melalui penerbitan surat edaran. Jika nekat, nantinya bakal ada sanksi. Di antaranya mobil yang digunakan akan ditahan.
Pemkot akan mengkoordinasikan ini dengan Satgas Covid-19, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun, ia meminta kegiatan tersebut dihindari masyarakat karena berpotensi memicu jemaah lain turut mengikuti.
"Jangan sampai ada klaster takbiran. Kami tak melarang mengucap takbir. Silakan di masjid saja untuk saat ini," ungkap Andi Harun, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarno menuturkan, pemkot segera mengeluarkan surat edaran.
Meskipun saat ini menurutnya angka Covid-19 di Kota Tepian tengah melandai. Berdasarkan tak ada lagi zona merah di Samarinda.
“Bila memungkinkan surat edaran itu ditandatangani wali kota, MUI, dan Kemenag. Kalau tak bisa, cukup wali kota,” ujarnya.
Surat edaran tersebut akan mengatur salat ied. Tejo meminta salat ied hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan seperti biasa menerapkan protokol kesehatan.
Berkaca pada Ramadan lalu, masih banyak masyarakat yang takbir keliling di jalanan. Sehingga angka Covid-19 jadi melonjak.
Baca Juga: Mobil Wali Kota Samarinda Andi Harun Kecelakaan Beruntun di Kadrie Oening
“Kami bersama TNI-polri, satpol PP, ormas, dan tokoh keagamaan membuat tim terpadu untuk pengamanan. Kami siapkan sanksi bagi yang melanggar. Kalau takbir keliling pakai mobil, kami tahan mobil tersebut dan melepasnya setelah Lebaran,” tegas Tejo.
Berita Terkait
-
Mobil Wali Kota Samarinda Andi Harun Kecelakaan Beruntun di Kadrie Oening
-
Ke Lokasi Kebakaran, Mobil Relawan Pemadam Kecelakaan Tabrak Rumah Warga
-
Jembatan Mahkota II Samarinda Berpeluang Dibuka Sebelum Lebaran
-
Kemenag Tegaskan Takbir Keliling Dilarang Demi Cegah Penularan Corona
-
Larangan Mudik dan Open House Saat Lebaran, Andi Harun: Ini Arahan Presiden
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu