SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan takbir keliling dilarang pada tahun 2021 ini. Larangan tesebut akan disampaikan melalui penerbitan surat edaran. Jika nekat, nantinya bakal ada sanksi. Di antaranya mobil yang digunakan akan ditahan.
Pemkot akan mengkoordinasikan ini dengan Satgas Covid-19, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun, ia meminta kegiatan tersebut dihindari masyarakat karena berpotensi memicu jemaah lain turut mengikuti.
"Jangan sampai ada klaster takbiran. Kami tak melarang mengucap takbir. Silakan di masjid saja untuk saat ini," ungkap Andi Harun, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarno menuturkan, pemkot segera mengeluarkan surat edaran.
Meskipun saat ini menurutnya angka Covid-19 di Kota Tepian tengah melandai. Berdasarkan tak ada lagi zona merah di Samarinda.
“Bila memungkinkan surat edaran itu ditandatangani wali kota, MUI, dan Kemenag. Kalau tak bisa, cukup wali kota,” ujarnya.
Surat edaran tersebut akan mengatur salat ied. Tejo meminta salat ied hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan seperti biasa menerapkan protokol kesehatan.
Berkaca pada Ramadan lalu, masih banyak masyarakat yang takbir keliling di jalanan. Sehingga angka Covid-19 jadi melonjak.
Baca Juga: Mobil Wali Kota Samarinda Andi Harun Kecelakaan Beruntun di Kadrie Oening
“Kami bersama TNI-polri, satpol PP, ormas, dan tokoh keagamaan membuat tim terpadu untuk pengamanan. Kami siapkan sanksi bagi yang melanggar. Kalau takbir keliling pakai mobil, kami tahan mobil tersebut dan melepasnya setelah Lebaran,” tegas Tejo.
Berita Terkait
-
Mobil Wali Kota Samarinda Andi Harun Kecelakaan Beruntun di Kadrie Oening
-
Ke Lokasi Kebakaran, Mobil Relawan Pemadam Kecelakaan Tabrak Rumah Warga
-
Jembatan Mahkota II Samarinda Berpeluang Dibuka Sebelum Lebaran
-
Kemenag Tegaskan Takbir Keliling Dilarang Demi Cegah Penularan Corona
-
Larangan Mudik dan Open House Saat Lebaran, Andi Harun: Ini Arahan Presiden
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf
-
Demo di Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Tanggapan Rudy Mas'ud Dinilai Normatif
-
Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 9 Pejabat di Tengah Kontroversi Ajudan dan Singapura
-
Kronologi Perempuan di Samarinda Bakar Ruko Gegara Kesal Gaji Tak Naik-naik
-
Dinilai Arogan, Sikap Ajudan Gubernur Disebut Cerminkan Karakter Rudy Mas'ud