SuaraKaltim.id - Saat ini jasa pinjaman online (pinjol) sudah mulai marak dan meningkat hampir setiap tahun. Hal ini bisa terjadi karena banyak orang yang membutuhkan uang hanya dengan proses yang singkat.
Ini akhirnya akan dimanfaatkan oleh sang oknum pinjaman secara online. Selain hanya mudah, kita juga akan menerima uang dalam waktu yang begitu singkat.
Melakukan pinjaman memang hukumnya sah saja, namun anda harus bisa selalu waspada untuk memilih pinjol yang ada. Pasalnya, pinjol saat ini terdapat dua yaitu ilegal dan legal.
Akan tetapi, saat ini sudah banyak bermunculan pinjaman secara online ilegal dan tidak terdaftar resmi di dalam OJK. Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pencairan pinjaman uang dalam waktu yang sangat singkat dibandingkan biasanya.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga akan mematok denda dan bunga yang sangat tinggi. Namun jika peminjam tidak mampu membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.
Ada dampak yang sering terjadi akibat melakukan pinjaman ini ke pinjol ilegal. Misalnya saja seperti proses penagihan.
Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.
Ancaman tersebut juga bisa menyebarluaskan foto pribadi ke dalam kontak si peminjam.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya harus memerikasi terlebih dahulu izinnya dari OJK.
Baca Juga: Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota
Kemudian, juga perhatikan pula terkait bunga, jumlah pinjaman dan denda yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.
"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringa Suara.com.
Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.
Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku.
Berita Terkait
-
Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota
-
Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
-
Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
-
Cara Blokir SMS Pinjaman Online atau Spam di Android dan iPhone
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Aksi 21 April Berakhir Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tak Temui Massa
-
BRI Tegaskan Komitmen Gender Equality melalui Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM Perempuan
-
Ciptakan Nilai Jangka Panjang, BRI Konsisten Integrasikan Aspek Keberlanjutan di Operasional
-
Perempuan di BRI Terus Berkembang, BBRI Sabet 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women
-
Ombudsman Kaltim Soroti Pengamanan Aparat di Aksi 21 April