SuaraKaltim.id - Saat ini jasa pinjaman online (pinjol) sudah mulai marak dan meningkat hampir setiap tahun. Hal ini bisa terjadi karena banyak orang yang membutuhkan uang hanya dengan proses yang singkat.
Ini akhirnya akan dimanfaatkan oleh sang oknum pinjaman secara online. Selain hanya mudah, kita juga akan menerima uang dalam waktu yang begitu singkat.
Melakukan pinjaman memang hukumnya sah saja, namun anda harus bisa selalu waspada untuk memilih pinjol yang ada. Pasalnya, pinjol saat ini terdapat dua yaitu ilegal dan legal.
Akan tetapi, saat ini sudah banyak bermunculan pinjaman secara online ilegal dan tidak terdaftar resmi di dalam OJK. Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pencairan pinjaman uang dalam waktu yang sangat singkat dibandingkan biasanya.
Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga akan mematok denda dan bunga yang sangat tinggi. Namun jika peminjam tidak mampu membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.
Ada dampak yang sering terjadi akibat melakukan pinjaman ini ke pinjol ilegal. Misalnya saja seperti proses penagihan.
Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.
Ancaman tersebut juga bisa menyebarluaskan foto pribadi ke dalam kontak si peminjam.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya harus memerikasi terlebih dahulu izinnya dari OJK.
Baca Juga: Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota
Kemudian, juga perhatikan pula terkait bunga, jumlah pinjaman dan denda yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.
"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringa Suara.com.
Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.
Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku.
Berita Terkait
-
Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota
-
Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
-
Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
-
Cara Blokir SMS Pinjaman Online atau Spam di Android dan iPhone
-
Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
5 City Car Bekas Irit Selain Daihatsu-Toyota, Jagoan Jalanan Indonesia
-
Dinas ESDM Kaltim Perketat Kepatuhan Kerja Perusahaan Tambang
-
4 Serum Terbaik Mengandung Niacinamide: Bikin Kulit Sehat, Wajah Lebih Glowing
-
4 Daftar Mobil Bekas Boros tapi Dicari karena Tangguh dan Nyaman
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!