SuaraKaltim.id - Pemerintah memastikan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Artinya, kehadiran IKN memerlukan Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara di Kantor DPRD Penajam Paser Utara, Rabu (16/6).
Dalam acara tersebut, Juri didampingi Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin dan Usep Setiawan.
Juri mengungkapkan, saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021.
Namun Presiden Jokowi masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan. Sebelum menyerahkan Surpres ke DPR. Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting.
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” kata Juri.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru.
“Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ungkap Jhon.
Sementara, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur. Namun masyarakat sangat berharap rencana pembangunan IKN segera terwujud.
“Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” tutur Abdul.
Baca Juga: Belum Revisi RTRW, Pemprov Kaltim Tak Tahu Kepastian Luasan Kawasan Ibu Kota Negara
Saat ini pemerintah daerah harus beradaptasi dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Sehingga menurut Bupati, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, sehingga penggunaan anggaran bisa maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!