SuaraKaltim.id - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari, kini ancaman sanksi menanti warga.
Ancaman saksi kepada warga akan diberikan apabila membeli dagangan PKL yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum).
Sanksi itu disesuaikan dengan Perda Kota Balikpapan yang mencantumkan, baik penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman denda jutaan hingga penjara
“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/6/2021).
Sanksi kepada pembeli yang membeli dagangan dari PKL di fasum maksimal mencapai Rp 5 juta.
“Denda bisa sampai Rp 5 juta dan kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” katanya.
Lantaran itu, setelah ditertibkan Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.
“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan persis di halaman Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca Juga: Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Dari pantauan SuaraKaltim.id di lokasi, saat dilakukan penertiban, para petugas sempat diadang PKL hingga sempat terjadi adu mulut. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di depan pasar langsung dilakukan penggusuran.
"Ada apa ini? Kenapa di sana masih ada (yang jualan)? Kami curiga kalau seperti ini," ujar Dahlan salah satu pedagang telur di lokasi.
Dia mengungkapkan, kekesalannya dan mengatakan kepada petugas ada sesuatu di balik penggusuran yang dilakukan hari ini. Menurutnya, kalau memang pemerintah serius melakukan penertiban, seharusnya serius melakukannya.
Tidak ada tebang pilih dan menggusur semua PKL yang memang menyalahi peraturan.
"Saya minta tolong. Kalau bisa persoalan ini sampai ke Gubernur. Ada apa ini. Saya curiga. Saya menduga. Kenapa hanya yang di sini (digusur)," tambahnya.
Dijelaskannya lagi, Dahlan bersama dengan pedagang lainnya sebenarnya mau dipindahkan dan berjualan di lantai satu, dua, maupun tiga Pasar Pandansari, tapi harus semua pedangan yang didepan pasar ditertibkan.
"Tidak masalah pindah ke lantai dua atau lantai tiga. Tapi harus semua pedangan ini dipindahkan. Sama-sama mengadu nasib di dalam pasar," ungkapnya.
Hal ini pun yang akan diberlakukan disekitar kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, untuk mengcegah fasum kembali digunakan untuk berjualan maka akan dibautkan posko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran