SuaraKaltim.id - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari, kini ancaman sanksi menanti warga.
Ancaman saksi kepada warga akan diberikan apabila membeli dagangan PKL yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum).
Sanksi itu disesuaikan dengan Perda Kota Balikpapan yang mencantumkan, baik penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman denda jutaan hingga penjara
“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/6/2021).
Sanksi kepada pembeli yang membeli dagangan dari PKL di fasum maksimal mencapai Rp 5 juta.
“Denda bisa sampai Rp 5 juta dan kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” katanya.
Lantaran itu, setelah ditertibkan Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.
“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan persis di halaman Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca Juga: Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Dari pantauan SuaraKaltim.id di lokasi, saat dilakukan penertiban, para petugas sempat diadang PKL hingga sempat terjadi adu mulut. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di depan pasar langsung dilakukan penggusuran.
"Ada apa ini? Kenapa di sana masih ada (yang jualan)? Kami curiga kalau seperti ini," ujar Dahlan salah satu pedagang telur di lokasi.
Dia mengungkapkan, kekesalannya dan mengatakan kepada petugas ada sesuatu di balik penggusuran yang dilakukan hari ini. Menurutnya, kalau memang pemerintah serius melakukan penertiban, seharusnya serius melakukannya.
Tidak ada tebang pilih dan menggusur semua PKL yang memang menyalahi peraturan.
"Saya minta tolong. Kalau bisa persoalan ini sampai ke Gubernur. Ada apa ini. Saya curiga. Saya menduga. Kenapa hanya yang di sini (digusur)," tambahnya.
Dijelaskannya lagi, Dahlan bersama dengan pedagang lainnya sebenarnya mau dipindahkan dan berjualan di lantai satu, dua, maupun tiga Pasar Pandansari, tapi harus semua pedangan yang didepan pasar ditertibkan.
"Tidak masalah pindah ke lantai dua atau lantai tiga. Tapi harus semua pedangan ini dipindahkan. Sama-sama mengadu nasib di dalam pasar," ungkapnya.
Hal ini pun yang akan diberlakukan disekitar kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, untuk mengcegah fasum kembali digunakan untuk berjualan maka akan dibautkan posko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi