SuaraKaltim.id - Finalisasi kajian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali sedang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya ada enam provinsi dan 44 kabupaten/kota yang akan diberlakukan PPKM darurat.
Presiden Jokowi mengemukakan penerapan PPKM darurat tersebut dilakukan dengan melihat tingginya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi.
"Hari ini ada finalisasi kajian, kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketahui oleh Pak Airlangga, Pak Menko Perekenomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi dalam sambutan peresmian Munas Kadin VIII di Kota Kendari, Rabu (30/6/2021)
Meski begitu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku belum mengetahui lamanya masa masa PPKM darurat yang akan diumumkan pemerintah. Sebab masih dalam tahap finalisasi kajian.
"Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu," ucap Jokowi.
Dia juga menyebut, rencana PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali diperlukan karena dua pulau tersebut harus mendapat penanganan khusus. Tak hanya itu, Mantan Wali Kota Solo ini juga mengemukakan ada 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang nilai assessement di nomor empat karena tingginya kasus Covid-19.
"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya di khusus hanya di pulau Jawa dan Pulau Bali. Karean di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai assessment nya 4 kita adakan penilaian secara detil yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.
Dia kemudian mencontohkan, pesebaran Covid-19 di wilayah Kota Jakarta Barat.
"Kondisi kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya. Saya berikan contoh peta di Jakarta Barat, RT RW dan kelurahan yang terkena covid-19 Bapak Ibu Saudara bisa lihat sudah seperti itu," tutur Jokowi.
Baca Juga: Kasus Covid Meroket, Jokowi Sebut 44 Kabupaten dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat
Karena itu, dia mengemukakan, perlu keputusan yang tegas dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
"Itu artinya sudah merata sehingga. Hingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas