SuaraKaltim.id - Bagi karyawan yang memilih untuk tetap bekerja di rumah atau work from home (WFH), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut guna mengurangi mobilitas dalam kebijakan PPKM Darurat yang saat ini sedang diterapkan.
Ia melihat, pada Senin (5/7) kemarin sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.
Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas.
"Oleh karena itu, Saya sebagai Koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial yang sedang menjalankan Work From Home (WFH) tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh Perusahaan atau dilakukan pemecatan," ujar Luhut dalam keterangannya, yang ditulis Selasa (6/7/2021).
Terkait kebijakan tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).
Ia juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tegas Mantan Menkopolhukam ini.
Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Soroti Kinerja Jokowi Atasi Pandemi Covid-19, Andi Arief: Presiden Alami Fase Bebek Lemah
"Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi," pungkas Luhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%