Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:42 WIB
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (Lidya for Presisi.co)

Cacat prosedural tersebut, ujarnya, karena kliennya dinilai tidak melanggar aturan. Padahal yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan Ketua DPRD Kaltim ada dua hal, yakni melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," katanya.

Load More