SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menutup 11 ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Selasa (13/7/2021).
Dalam aturannya, ada 17 titik lokasi di Kota Balikpapan yang ditutup mulai pukul 17.00 Wita hingga Pukul 22.00 Wita, sebagai salah satu langkah menekan laju penularan Covid-19 yang semakin banyak di Kota Minyak tersebut
Adapun ruas jalan yang ditutup tersebut meliputi:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Mayjen Sutoyo
- Jalan MT Haryono
- Jalan Asnawi Arbain
- Jalan Tjutjup Suparna
- Jalan Imat Saili
- Jalan Indrakila
- Jalan Ruhui Rahyu
- Jalan Manuntung
- Jalan Sinar Mas Land Grand City
Meski begitu ada pengecualian bagi warga yang akan melintas di wilayah tersebut. Berikut beberapa pengecualiannya:
- Kendaraan Emergensi
- TNI/Polri
- Petugas BPBD/DLH/PU/DIshub/Satpol PP
- Petugas kesehatan
- PMI
- Jasa antar-jemput makanan daring (online)
- Pelayanan pengaduan PLN/PDAM
- Telkom dan operasional telekomunikasi lainnya
- Jurnalis dan Advokat dengan ID Card
- Angkutan uang kartal
- Karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas
- Keperluan berobat
- Mengurus keluarga meninggal/sakit keras
- Distribusi bahan pokok dan penyaluran BBM/gas.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam surat edaran Nomor: 300/2735/Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.
Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut diputuskan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat pada Senin (12/7/2021) lalu yang menemukan masih banyaknya mobilitas warga.
“Setelah kita evaluasi malam ini mungkin besok (hari ini) ada titik-titik ruas jalan lain yang akan kita tambahkan (penyekatan) ini hasil pemantauan Forkompida,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas