Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Juli 2021 | 13:29 WIB
Ilustrasi TPU KM 15 Karang Joang Balikpapan Utara. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan memperluas area pemakaman jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu yang berada di KM 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.

Langkah ini dilakukan karena lahan yang disiapkan pada awal Pandemi 2020 silan sudah penuh.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Ketut Astana seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Dia mengemukakan, pada awal pandemi, pemkot telah menyiapkan lahan seluas satu hektare untuk pemakaman Covid-19. Namun kekinian pemakaman tersebut sudah penuh.

Baca Juga: Petak Makam TPU Bambu Apus Ditambah Buat Jenazah Covid-19

Kemudian, pemkot menyiapkan lagi lahan seluas dua hektare yang masih berada di dalam area TPU terpadu Km 15.

“Awalnya 1 hektar itu kami target bisa menampung seribu makam dengan jarak 1,5 meter antar makam, tapi karena ada kriteria makam covid yang satu dengan makam yang lain berjarak 2,5 meter maka hanya mampu menampung 500 makam,” katanya.

Nantinya untuk pembukaan lahan tahap kedua yang digunakan khusus pemakaman jenazah Covid-19 berdekatan dengan pekuburan tahap pertama. Luas lahan pun lebih besar dibandingkan lahan sebelumnya, yakni sekitar dua hektare dengan perkiraan bisa menampung 1.600 makam.

“Untuk lahan tahap kedua dalam proses penataan dan kondisinya menggunakan sistem terasering sehingga memudahkan dalam proses pemakaman,” katanya.

Sementara itu, saat ini tercatat sudah ada 750 lebih warga Balikpapan yang meninggal karena Covid-19 dimakamkam di TPU Terpadu KM 15 Karang Joang.

Baca Juga: Petugas Pemakaman Covid-19 Sidoarjo Keliru Kirim Jenazah, Sudah Dikubur Dibongkar Lagi

Dari jumlah total tersebut, ada dua makam yang dipindahkan ke lokasi lain.

“Iya ada dua makam Covid-19 yang dipindahkan, satu makam ke TPU diarea Katolik dan satu lagi di pindahkan ke Taman Makam Pahlawan,” lanjutnya.

Dia menjamin, proses pemindahan makam Covid-19 sudah mendapat izin dan persetujuan dari Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan yang juga Walikota Balikpapan untuk bisa dilakukan pembongkaran dan pemindahan makam.

“Dalam proses pemindahan petugas juga menerapkan prokes dan biaya ditanggung oleh pihak keluarga bukan dari pemkot."

Diketahui, pada Rabu (14/7/2021) angka kematian pasien yang meninggal karena Covid-19 berjumlah 24 kasus.

Load More