Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:06 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- Pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Pelayanan makan di tempat (dine in)
- Maksimal 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
- Khusus untuk PKL/Lapak jajanan/angkringan/warteg yang di lokasi fasilitas umum/sentra kuliner (Kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya, Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Dome, Kawsaan Grand City, Lapangangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasim dan Taman Lalu Lintas, Hari Sabtu dan Minggu Tutup.
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok
- Buka secara bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Seluruh even ditiadakan
* Batas jam operasional pukul 18.00 Wita

Baca Juga: Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan

Load More