SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Kelonggaran tersebut dimuat dalam surat edaran PPKM Level 4, tak lama berselang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4 di sejumlah wilayah yang ada di Pulau Jawa-Bali dan juga 15 wilayah di luar pulau tersebut, termasuk Kota Balikpapan.
Rahmad pun memberikan sedikit bocoran mengenai aturan yang akan berlaku dalam PPKM Level 4 di wilayahnya. Dia menjanjikan bakal ada sejumlah kelonggaran dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Tanggal 20 Juli 2021 Nomor: 300/2798/PEM Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.
Berikut sejulah aturan yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;
1. Kegiatan Belajar Mengajar
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
- Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama minimal lima hari sejak kedatangan di ponpes dan rapid test antigen atau dilanjutkan sampai 14 hari tanpa rapid test antigen.
*Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
2. Kegiatan Sektor Non Esensial:
a. Showroom/dealer kendaraan bermotor/bengkel variasi kendaraan;
b. Barbershop/pangkas rambut;
c. Toko mainan, pakaian/kain tekstil, sepatu/sendal, barang pecah belah, hp , elektronik, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parfum dan sejenisnya
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO
- Maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan
- Wajib penerapan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
* Kegiatan usaha non-essensial yang berada di pusat belanja/mal mengikuti jam operasional mal.
3. Kegiatan sektor utama:
Baca Juga: Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer);
- Dapat beroperasi 50 persen untuk aktivitas unit pelayanan kepada masyarakat dan 50 persen untuk aktivitas unit pendukung administrasi perkantoran.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas operasional pukul 17.00 Wita
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN