b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (costumer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 17.00 Wita
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan
Baca Juga: Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan
4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita
5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?
c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN