Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita
5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan
c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
Baca Juga: Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan
h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan
6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Siapa Romy Wijayanto, Sosok Disegani Kini Jabat Dirut Bankaltimtara
-
Usai Didemo, Gubernur Rudy Mas'ud Ngaku Siap Hadapi Hak Angket DPRD Kaltim
-
Proyek Kursi Pijat Rp 125 Juta di Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Saya Nyetir Sendiri Ribuan Kilo
-
Sederet Kontroversi Gubernur Rudy Mas'ud hingga Akhirnya Didemo Rakyat Sendiri
-
Romy Wijayanto Jadi Dirut Bankaltimtara, Gubernur Rudy Mas'ud: Skornya Tertinggi