SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kabar obat cacing Ivermectin bisa menyembuhkan Covid-19. Namun hingga saat ini, pembuktian tersebut masih dilakukan dalam tahapan uji klinis.
Lantaran itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang siapapun mempromosikan dan mengiklankan Ivermectin dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM melalui siaran pers seperti dilansir Suara.com pada Rabu (21/7/2021)
Hingga saat ini, obat tersebut pun belum mendapat izin edar dan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Lembaga tersebut juga menambahkan, jika izin penggunaan Ivermectin di Indonesia masih menggunakan skema perizinan khusus atau Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.
Skema tersebut memungkinkan perluasan penggunaan obat yang masih berada dalam tahap uji klinis untuk dapat digunakan di luar uji klinis yang berjalan, dalam kondisi darurat.
BPOM mengungkapkan, persetujuan penggunaan obat ivermectin melalui EAP berbeda dengan izin edar atau EUA.
EAP ditujukan untuk kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan dalam menggunakan obat. Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pun itu harus menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
Baca Juga: BPOM Larang Semua Pihak Promosi dan Iklankan Obat Ivermectin, Kenapa?
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga