SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kabar obat cacing Ivermectin bisa menyembuhkan Covid-19. Namun hingga saat ini, pembuktian tersebut masih dilakukan dalam tahapan uji klinis.
Lantaran itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang siapapun mempromosikan dan mengiklankan Ivermectin dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM melalui siaran pers seperti dilansir Suara.com pada Rabu (21/7/2021)
Hingga saat ini, obat tersebut pun belum mendapat izin edar dan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Baca Juga: BPOM Larang Semua Pihak Promosi dan Iklankan Obat Ivermectin, Kenapa?
Lembaga tersebut juga menambahkan, jika izin penggunaan Ivermectin di Indonesia masih menggunakan skema perizinan khusus atau Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.
Skema tersebut memungkinkan perluasan penggunaan obat yang masih berada dalam tahap uji klinis untuk dapat digunakan di luar uji klinis yang berjalan, dalam kondisi darurat.
BPOM mengungkapkan, persetujuan penggunaan obat ivermectin melalui EAP berbeda dengan izin edar atau EUA.
EAP ditujukan untuk kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan dalam menggunakan obat. Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pun itu harus menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
Baca Juga: BPOM RI Izinkan Penggunaan Ivermectin dengan Skema Khusus
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP."
Berita Terkait
-
Waspada Hoaks! BPOM Tegaskan Pabrik Kosmetik Ratansha Tidak Ditutup
-
Waspada, BPOM Temukan Ribuan Camilan Ilegal di Jakarta, Kebanyakan Dikirim dari China
-
BPOM Gandeng BRI Bimbing Inovasi UMKM Pangan Olahan
-
BPOM Tarik Izin Edar Suplemen WT Imbas Overclaim, Dokter Richard Lee Kena Sentil
-
Sidak Jajanan Takjil di Benhil, Kepala BPOM Pastikan Produk Pangan yang Dijual Aman Dikonsumsi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen