SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kabar obat cacing Ivermectin bisa menyembuhkan Covid-19. Namun hingga saat ini, pembuktian tersebut masih dilakukan dalam tahapan uji klinis.
Lantaran itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang siapapun mempromosikan dan mengiklankan Ivermectin dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
"Ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis BPOM melalui siaran pers seperti dilansir Suara.com pada Rabu (21/7/2021)
Hingga saat ini, obat tersebut pun belum mendapat izin edar dan penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Lembaga tersebut juga menambahkan, jika izin penggunaan Ivermectin di Indonesia masih menggunakan skema perizinan khusus atau Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Programs/EAP) pada kondisi darurat, yang diatur melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.288 Tahun 2021.
Skema tersebut memungkinkan perluasan penggunaan obat yang masih berada dalam tahap uji klinis untuk dapat digunakan di luar uji klinis yang berjalan, dalam kondisi darurat.
BPOM mengungkapkan, persetujuan penggunaan obat ivermectin melalui EAP berbeda dengan izin edar atau EUA.
EAP ditujukan untuk kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan dalam menggunakan obat. Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pun itu harus menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.
Baca Juga: BPOM Larang Semua Pihak Promosi dan Iklankan Obat Ivermectin, Kenapa?
"Apabila dibutuhkan penggunaan Ivermectin yang lebih luas oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan penggunaan Ivermectin dengan skema EAP."
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara