Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:25 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan pengumuman PPKM Darurat Balikpapan diperpanjang. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menarik Surat Edaran Nomor 300/2798/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/07/2021) untuk segera direvisi. Langkah itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan Instruksi Mendagri terkait aturan tersebut.

Penarikan tersebut dilakukan, karena dalam surat edaran yang sudah dipublikasikan tersebut tertuang beberapa kelonggaran-kelonggaran yang bertentangang dengan aturan PPKM Darurat atau level IV.

Beberapa kelonggaran-kelonggaran tersebut, di antaranya memperbolehkan makan di tempat dan pengurangan jam penyekatan ruas jalan-jalan utama.

Diakuinya, saat ini pihaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri yang baru terbit pada Rabu (21/07/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.

Baca Juga: Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Dalam surat edaran Instruksi Mendagri tersebut menyebutkan bahwasanya Kota Balikppapan masih dalam kategori wilayah berstatus PPKM Darurat.

“Jam 03.00 subuh Instruksi Mendagri keluar, sehingga suka tidak suka karena kita juga harus jalankan Instruksi dari Mendagri saya mohon maaf kepada warga Kota Balikpapan bahwa surat edaran ini akan berubah,” ujarnya dalam konfrensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (21/7/2021).

Lantaran itu, dia menghaturkan permintaan maaf kepada Warga Balikpapan.

“Saya minta maaf kepada warga Balikpapan, karena kemarin kita sudah semangat bersama dengan Forkompida ada kelonggaran-kelonggaran tapi ternyata Intruski Mendagri masih dalam keadaan Darurat.”

Namun demikian, dia mengemukakan, dalam surat edaran yang telah diterbitkan Selasa keamrin juga disebutkan, jika sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesukan ketentuan pemerintah pusat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?

“Dalam surat edaran sudah kita sampaikan swaktu-waktu bsia berubah sambil menunggu Instruksi Mendagri,” ujarnya.

Load More