SuaraKaltim.id - Aksi demo gabungan mahasiswa di Balikpapan yang menolak penerapan PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) lalu, berujung penangkapan terhadap 17 mahasiswa.
Bahkan, saatu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi yang menyebut sosok itu berinisial SH.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun SH tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Benar, satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH," ujarnya kepada SuaraKaltim.id, Sabtu (23/11/2021) siang.
Baca Juga: Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Sementara saat disinggung soal pasal yang disangkakan kepada tersangka, Turmudi mengaku penyidik menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
Terpisah, Penasihat Hukum 17 mahasiswa yang sempat diamankan, Rinto SH saat diwawancarai, menyayangkan penetapan satu mahasiswa jadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan tidak semestinya langsung menjurus ke pidana.
"Ada upaya lain sebenarnya jika ingin memberi sangsi kepada peserta unjuk rasa. Karena jika kita telaah dalam ketentuan perundang-undangan, sangsi pidana terhadap pelanggar prokes bersifat ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir, bukan yang utama," ujar Rinto di Balikpapan.
Untuk itu, dirinya berharap Pemkot Balikpapan mengkaji ulang terhadap sangsi pidana kepada pelanggar prokes. Karena itu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan.
"Walau hukumannya relatif ringan, tetapi penetapan tersangka justru mencederai keadilan, dalam hal ini kepada masyarakat Balikpapan," katanya.
Baca Juga: Hajatan Pernikahan di Hotel Dibubarkan Satgas COVID-19 Kota Kediri
Rinto pun beranggapan, alangkah lenih baik pendekatan yang dilakukan secara humanis, jadi akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, maupun penegak hukum.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU