SuaraKaltim.id - Aksi demo gabungan mahasiswa di Balikpapan yang menolak penerapan PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) lalu, berujung penangkapan terhadap 17 mahasiswa.
Bahkan, saatu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi yang menyebut sosok itu berinisial SH.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun SH tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Benar, satu orang yang dijadikan tersangka berinisial SH," ujarnya kepada SuaraKaltim.id, Sabtu (23/11/2021) siang.
Sementara saat disinggung soal pasal yang disangkakan kepada tersangka, Turmudi mengaku penyidik menerapkan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.
Terpisah, Penasihat Hukum 17 mahasiswa yang sempat diamankan, Rinto SH saat diwawancarai, menyayangkan penetapan satu mahasiswa jadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan tidak semestinya langsung menjurus ke pidana.
"Ada upaya lain sebenarnya jika ingin memberi sangsi kepada peserta unjuk rasa. Karena jika kita telaah dalam ketentuan perundang-undangan, sangsi pidana terhadap pelanggar prokes bersifat ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir, bukan yang utama," ujar Rinto di Balikpapan.
Untuk itu, dirinya berharap Pemkot Balikpapan mengkaji ulang terhadap sangsi pidana kepada pelanggar prokes. Karena itu akan menciderai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan.
"Walau hukumannya relatif ringan, tetapi penetapan tersangka justru mencederai keadilan, dalam hal ini kepada masyarakat Balikpapan," katanya.
Baca Juga: Lima Daerah di Kaltim Masuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Rinto pun beranggapan, alangkah lenih baik pendekatan yang dilakukan secara humanis, jadi akan berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, maupun penegak hukum.
Sebelumnya, gabungan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan, dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar PPKM Level 4 ditiadakan di Kota Minyak, lantaran jelas merugikan masyarakat.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah