SuaraKaltim.id - Pelaksanaan operasi yustisi di Samarinda akan dimasifkan selama penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Beberapa mal atau pusat perbelanjaan pun juga akan diperlakukan sama.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Yakni dengan mencegah sektor hulu.
Tejo mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan OPD lainnya ini tak jauh berbeda dari sebelumnya. Kendati, pengetatan dan pengawasan lebih ditekankan.
Seperti di mal-mal misalnya, Tejo menyebut, meski di beberapa ruang yang memiliki akses kebutuhan pokok boleh dibuka bersyarat, namun pemkot tetap mengawasi berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021.
"Meskipun dibolehkan, kalau kami tidak awasi atau tegakkan disiplin, pengelola-pengelola mal bisa tidak patuh seperti instruksi wali kota," ungkapnya, yang dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (27/07/2021).
Berdasarkan hasil rapat Pemkot Samarinda, Tejo telah meminta Satpol PP meningkatkan intensitas pelaksanaan operasi yustisi baik di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
"Untuk di kota, tentu koordinasinya dengan unsur TNI-Polri. Untuk kecamatan sudah dijadwalkan," ucap Tejo.
Sementara itu, untuk jalur keluar-masuk ke Samarinda, seperti pelabuhan, terminal, dan bandara akan dipantau oleh Dishub Samarinda.
Tejo meminta dishub berkoordinasi dengan instansi vertikal. Demi melaksanakan pengawasan dan penyekatan.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
Meski demikian, Tejo tak menampik pemulihan ekonomi tidak bisa dikesampingkan selama penerapan operasi yustisi. Ia meminta pendekatan yang humanis dan persuasif kepada pedagang-pedagang kecil selama operasi yustisi berlangsung.
"Dalam rapat saya juga menyinggung soal pasar. Karena memang tidak mudah mengaturnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!