SuaraKaltim.id - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa wilayah yang sebelumnya sudah melaksanakan kebijakan tersebut. Termasuk Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menindaklanjuti arahan itu, dengan mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota Samarinda 5/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Samarinda.
Tak banyak perubahan regulasi seperti yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021. Dalam instruksi wali kota terbaru itu, penambahan terdapat dalam pasal kesembilan poin (d) ayat (d.2).
Menegaskan bahwa rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit per pengunjung. Kemudian, menerima makan dibawa pulang atau take away dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 Wita.
Ia mengatakan, instruksi tersebut berlaku mulai Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021) ke depan. Ia juga mengakui, angka kasus positif di Samarinda mulai menurun.
"Buktinya data kita melandai. Data isoman berkurang, data meninggal juga berkurang. Hulu dan hilir semua berhasil, meskipun belum sempurna. Karena Covid-19 ini dinamis," ungkap Andi, Selasa (2/8/2021) disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Andi Harun menyatakan, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) masih tersedia. Meskipun saat ini melewati batas maksimum 60 persen.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu menjelaskan, pada penerapan PPKM Level 4 kali ini ia fokus pada tiga segmen.
Pertama, tentang pasien sakit hingga pemakaman. Kedua, segmen perubahan perilaku masyarakat. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Viral! Jalanan Sepi Akibat PPKM Level 4, Gerombolan ABG di Samarinda Malah Balapan Liar
Selain itu, Andi Harun akan menjalankan pendataan secara digital. Konsep data faktual tersebut rencananya digunakan untuk penambahan data jumlah pasien yang sedang isolasi mandiri.
"Salah satu tambahan, saya sudah meminta dalam minggu ini dilakukan trial untuk data Covid-19 berbasis digital, dan itu utamanya di RT, nanti ke lurah dan ke camat. Jadi nanti kami akan mendapatkan data faktual," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur