Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Tabel perbandingan akurasi, kecepatan, dan harga tes Covid-19 menggunakan Genose, Tes PCR, dan Antigen. [Dok The Conversation]

SuaraKaltim.id - Di tengah tingginya lonjakan kasus Covid-19, pemeriksaan kesehatan abal-abal bermunculan di Kaltim.

Pengguna jasa ini bahkan tidak sedikit. Mereka rela merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah demi mendapatkan hasil negatif Covid-19.

Padahal, tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya.

Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang lebih rentan.

Baca Juga: Klinik Pembuat PCR Palsu di Balikpapan Tak Mengantongi Izin Pelayanan

Ancaman pidana bagi penyalagunaan surat keterangan palsu dari rapid antigen, PCR, maupun surat keterangan vaksin tidak main-main.

Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu. [Presisi.co]

Berikut daftar kasus pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 yang terjadi di Kaltim sepanjang 2021, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (5/8/2021):

10 Februari 2020

Tiga orang penumpang kapal tujuan Pare-pare ditangkap di pelabuhan Samarinda. Dari keterangan Polsek Kawasan Pelabuhan, ketiga pelaku ditangka karena memalsukan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif.

Baca Juga: Izin Operasi Belum Dirilis, Laboratorium PCR RSUD Karimun Belum Maksimal

Salah satu pemalsuan dokumen ini bahkan merupakan pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dia bertugas sebagai sekuriti.

Dari keterangan pelaku, sepanjangan Januari 2021, ada 9 surat antigen palsu yang dia dibuat.

31 Mei 2021

Pasangan suami istri di Kutai Barat (Kubar) ditangkap Polres Kubar setelah ketahuan bepergian ke Mahulu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid antigen.

Kedua pelaku memalsukan dokumen antigen dari Klinik Permata Husada Melak.

26 Juli 2021

Sebanyak delapan penumpang asal Kutai Timur (Kutim) dengan tujuan Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) di Pelabuhan Loktuan, Bontang.

Mereka ketahuan menggunakan surat hasil rapid antigen negatif Covid-19 palsu. Pemalsuan surat bahkan mencatut salah satu klinik di wilayah Bontang.

3 Agustus 2021

Tiga orang pegawai klinik kesehatan di Balikpapan ditangkap polisi karena membuat surat hasil PCR negatif tanpa tes.

Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, setidaknya ada 40 orang menggunakan jasa mereka.

Pelaku mematok harga Rp 900 ribu untuk tiap surat tes PCR negatif palsu yang diterbitkan.

4 Agustus 2021

Hanya berselang satu hari dari pengungkapan di Balikpapan, Polres Samarinda pada 4 Agustus 2021 mengumumkan, menetapkan 9  orang sebagai tersangka pemalsuan surat PCR negatif dan kartu vaksin.

Seorang pelaku bahkan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Samarinda. Pelaku bekerja sebagai supir ambulance.

Gubernur Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. [Presisi.co]

Langsung Tangkap

Semakin menjamurnya pemalsuan surat keterangan Covid-19, membuat Gubernur Kaltim Isran Noor geram.

Kepada awak media di Balikpapan, Isran Noor minta pelaku yang membuat surat keterangan palsu pemeriksaan Covid-19 untuk ditangkap.

“Pokoknya siapa yang bikin surat keterangan PCR palsu tangkap, gak usah banyak cerita,” kata Isran Noor.

Isran Noor menyesalkan di tengah situasi pandemi sedang tinggi-tingginya saat ini, ada sejumlah orang yang menfaatkan keadaan dengan mencari keuntungan membuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu.

Load More