Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Ditreskoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto saat menggelar press release penangkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram. [Istimewa]

"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan

Load More