Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 12:23 WIB
Irma Suryani didampingi kuasa hukumnya. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Saud Purba selaku kuasa hukum keduanya membenarkan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan.

"Kemarin memang ada panggilan dari polresta Samarinda, tapi karena sakit kami minta ditunda," ungkap Saud saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan seluler, Kamis (12/8).

Saud menjelaskan, sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya, berawal dari adanya hutang piutang biasa untuk jual beli barang. Irma Suryani selaku pelapor mengaku, pembayaran hutang senilai Rp 2,7 miliar masih belum diselesaikan HM. Lantaran cek kosong senilai nominal tersebut tak dapat dicairkan.

Namun, HM mengaku masalah tersebut sudah selesai. Dibuktikan dengan bukti transfer.

Baca Juga: Tipu-tipu Si Joko, Mantan Kades yang Berhasrat Jadi Bupati dan Anggota DPR RI

"Jadi bukan penipuan seperti yang disangkakan. Hanya utang piutang biasa saja dan sudah selesai," jelasnya.

Kepada penyidik, Saud juga sudah menyampaikan hal senada. Justru sang klien merasa bingung, terkait asal cek. Sebab kliennya merasa tak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani.

Penyelesaian dengan jalur kekeluargaan sudah sempat dilakukan, dengan datangnya somasi setahun lalu. Tetapi, tak ada titik temu dari upaya tersebut.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Gagal Jadi Bupati, Pria Ini Nekat Nyalo CPNS di Sukoharjo dan Karanganyar

Load More