Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:52 WIB
Ilustrasi e-parking. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mengevaluasi penerapan e-Parking di sepuluh titik yang menjadi pilot project. Rencananya, dua peraturan daerah (Perda) terkait pasar dan parkir yang selama ini diterapakan di Kota Tepian juga bakal diubah.

"Kami melihat ada potensi besar di sektor parkir yang belum tergarap," ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).

Ia menyebut, evaluasi penerapan e-Parking akan dilakukan pekan mendatang.

Penentuan pihak ketiga pengelola e-parking belum ditentukan

Baca Juga: Spanduk "Merdeka Dari Krisis Iklim" Viral, Warganet: Merdeka Dari Krisis Perasaan!

Pemkot Samarinda juga belum memutuskan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai pengelola e-Parking.

"Alternatif itu ada. Tapi kami belum putuskan. Karena kami ingin melengkapi dulu semua data dan simulasi perhitungan atas potensi parkir di Samarinda. Baik parkir di tepi jalan, di pasar, maupun dalam gedung," tandasnya.

Sebagai informasi, penarapan e-Parking yang dimulai sejak awal Mei 2021 lalu berlaku efektif di 10 titik. Yakni Toko Piala di Jalan KH Khalid, UD Jawa Indah dan Toko Elektronik LIE di Jalan Panglima Batur, Toko Arjuna Baru dan Gadjah Mada Store di Jalan Diponegoro, Apotek Hidup Bahagia dan Rumah Makan Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan, Bakso Pak Wondo di Jalan Pangeran Hidayatullah, serta ruas Jalan Jendral Sudirman dan Parkir Dermaga Pasar Pagi.

Selain itu, penerapan e-Parking di Samarinda juga dipastikan membutuhkan waktu. Dilihat dari kebiasaan masyarakat dalam menerapkan transaksi digital, salah satunya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Sampai ada kendala dari pengguna parkir yang tidak memiliki saldo dan lebih memilih membayar cash," ungkapnya.

Baca Juga: Duh! Isoter Asrama Atlet GOR Sempaja Tak Kunjung Terealisasi

Keuntungan fantastis dari ratusan "kantong" parkir

Hingga saat ini, tercatat sekitar 228 titik parkir yang berada di ruas jalan Kota Tepian. Jika dikalkulasikan, pendapatan dari ratusan kantong parkir tersebut diproyeksi mencapai Rp 11 miliar per tahun.

Angka tersebut, belum termasuk dengan kantong parkir yang tersebar di pasar-pasar Samarinda, yang estimasinya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar - Rp 4 miliar per tahun.

Meski proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir ini cukup tinggi, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda hanya menarget Rp 2,5 miliar per tahun, tepatnya sejak 2020 lalu.

"Kami akan koordinasi dengan dealer-dealer di Samarinda terkait jumlah kendaraan R2 dan R4. Setelah disinkronisasi baru bisa kami beberkan upaya optimalisasi ke depan seperti apa," bebernya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus juga ikut berkomentar. Ia membeberkan, jika saat ini tercatat sekitar 800 ribu kendaraan di Samarinda. Dengan rincian, R2 sebanyak 600 ribu unit dan R4 200 ribu unit.

"Kami berusaha untuk (PAD) tidak turun. Sebab, selama ini pajak parkir turun, pajak hiburan turun, tapi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik," pungkasnya.

Load More