SuaraKaltim.id - Sebagai langkah tegas dalam upaya penertiban aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengosongkan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis Kota Samarinda pada hari ini, Jumat (20/8/2021).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, keputusan pengosongan diambil setelah pihak pemkot berkoordinasi dengan pengurus Golkar.
Selain itu, tiga surat yang dilayangkan Pemkot Samarinda terkait tenggat waktu, opsi membeli atau menyewa lahan dan aset tersebut oleh DPD Golkar Samarinda batas waktunya berakhir pada Kamis (19/8/2021).
"Sehingga kami memberi waktu hingga besok. Besok akan tetap berjalan. Eksekusi pengosongan hari Jumat 20 Agustus 2021," ujar Andi Harun seperti dikutip Presisi.co-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).
Dia mengemukakan, permohonan penangguhan yang diajukan Pengurus Golkar Samarinda pada hari sebelumnya, Rabu (18/8/2021) tak bisa dipenuhi oleh pemkot.
Lantaran, gedung tersebut rencananya akan digunakan Dinas Kearsipan Samarinda.
Sementara, terkait aset Pemkot Samarinda yang juga ditempati Sekretariat DPD I Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021 oleh Pemkot Samarinda
"Sejak saat itu, hingga 31 Oktober 2021, kami apresiasi karena ada itikad baik. Dengan tetap memberikan opsi dimiliki melalui cara membeli atau menyewa. Sampai sekarang masih belum ada balasan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Kota Samarinda Lasila mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari win-win solution terkait pengosongan Kantor Sekretariat DPD II Golkar Samarinda.
Baca Juga: Tampung 173 Santri Yatim Piatu, Yayasan Baitul Walad Mustofa Samarinda Butuh Bantuan
"Tadi malam (Rabu, 18/8/2021) sempat bertemu dengan wali kota di Anjungan Karamumus Balai Kota. Ada saya, Ketua Golkar Samarinda Pak Hendera, Sekretaris H Rusdi, Bendahara Umum dan sama Andi Harudin," ujarnya.
Dikatakannya, pertemuan tersebut merupakan upaya dari pihak Golkar Samarinda untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
"Intinya kami mencari solusi dan meminta waktu. Karena adanya PPKM ini kami susah berkoordinasi dengan DPP Golkar. Sementara semua akses harus dengan persetujuan DPP, jadi kami tidak bisa secara lokal," lanjutnya.
Dia juga mengemukakan, surat perintah pengosongan gedung dari pemkot, baru diterima sekira pukul 10.00 Wita.
Kemudian, DPD Golkar Samarinda menjawab surat pemkot tersebut dengan opsi pembelian gedung yang dilayangkan pihaknya pada pukul 13.00 Wita.
"Jadi minta waktu sama Pak Wali, ngobrol 2 sampai 3 jam tadi malam. Eh, ada surat lagi datang. Alasannya beliau (wali kota) karena sudah diberi waktu cukup lama. Jadi tetap pada pendiriannya untuk pengosongan besok," ujarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif