SuaraKaltim.id - Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan penanganan atas kejahatan satwa liar atau dilindungi, terutama orangutan (Pongo pygmaeus).
Hal ini ditegaskan Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP).
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana.
Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.
Satu komitmen agar menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.
Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda.
Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan satu individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.
Baca Juga: Berada di Bawah 1.000 Kasus, Covid-19 Kaltim Paling Banyak di Kukar
“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.
Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kaltim.
Menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik.
Dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat.
Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini enam adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) serta 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)
Pernah juga evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Orangutan Sun Ghou Kong Dilepasliarkan ke Alam Bebas
-
Ketika Orangutan Sumatera Kembali ke 'Rumah'
-
Viral! Orangutan Bergaya Pakai Kacamata Hitam dari Pengunjung, jadi Sorotan Media Asing
-
Bule Ini Tak Sengaja Jatuhkan Kacamata di Kandang Orangutan, Endingnya Bikin Ngakak
-
Viral! Seekor Orangutan Berada di Perkebunan Kelapa Sawit
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi