SuaraKaltim.id - Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan penanganan atas kejahatan satwa liar atau dilindungi, terutama orangutan (Pongo pygmaeus).
Hal ini ditegaskan Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP).
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana.
Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.
Satu komitmen agar menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.
Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda.
Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan satu individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.
Baca Juga: Berada di Bawah 1.000 Kasus, Covid-19 Kaltim Paling Banyak di Kukar
“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.
Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kaltim.
Menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik.
Dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat.
Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini enam adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) serta 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)
Pernah juga evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP.
Dua orangutan sumatera ini disinyalir ialah korban perdagangan orangutan antarpulau.
“Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang,” kata Satria Wardhana. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Momen Orangutan Sun Ghou Kong Dilepasliarkan ke Alam Bebas
-
Ketika Orangutan Sumatera Kembali ke 'Rumah'
-
Viral! Orangutan Bergaya Pakai Kacamata Hitam dari Pengunjung, jadi Sorotan Media Asing
-
Bule Ini Tak Sengaja Jatuhkan Kacamata di Kandang Orangutan, Endingnya Bikin Ngakak
-
Viral! Seekor Orangutan Berada di Perkebunan Kelapa Sawit
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026