Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:13 WIB
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Memang pernah kami minta agar berkasnya dialihkan ke Polda Kaltim untuk ditangani. Tapi seingat saya, itu belum dilakukan (penangguhannya)," jelasnya.

Kendati begitu, dirinya memilih percaya pada proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Kaltim, maupun Polresta Samarinda.

"Kalau ditangani oleh Polda ya gak papa kan itu sama-sama penyidik. Kami percaya dengan proses hukum yang berjalan. Karena yang berhak memang para penyidik dalam hal pemeriksaan seperti ini," ungkapnya.

"Tindak lanjut ini juga adalah hal yang kami inginkan, biar ada proses yang berjalan," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,15 Miliar, Hari Ini David NOAH Diperiksa Polisi

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More