Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 01 September 2021 | 16:50 WIB
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi (tengah) saat merilis kasus pemerasan di Mapolda Kaltim. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kaltim berhasil mengamankan lima orang preman yang beraksi di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser, Jum'at (27/8/2021) lalu.

Kelima preman ini, masing-masing berinisial SAP, SR, FH, RN dan BN yang diringkus tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerasan, dengan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Aksinya tersebut, dilancarkan Kamis (26/8) sekitar pukul 03.00 Wita di PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL). Saat itu, para tersangka mengancam karyawan PT MSL untuk tidak menjual minyak kelapa sawit (Crude palm oil/CPO) kepada siapapun. Mereka mengharuskan penjualan itu dilakukan kepada para tersangka.

"Mereka mengatakan tidak akan menjamin keselamatan para karyawan jika tidak dijual ke tersangka. Sehingga pihak perusahaan merasa terancam dan melaporkan ke kepolisian," kata Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jadi Korban Pemerasan, Gibran Beri Peringatan

Merasa dirugikan, PT MSL pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Paser. Dewi fortuna menyambut, kurang dari 24 jam tim Jatanras Polda Kaltim berhasil membekuk kelima tersangka.

"Diamankan juga barang bukti 12 truk yang mengangkut CPO, serta senjata tajam digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman. Kerugian korban mencapai Rp 774 juta," ungkapnya.

Setelah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa, terungkap otak dari aksi tersebut adalah tersangka FH. Ia berperan sebagai transportir, yang menerima delivery order (DO) dari PT lain untuk masuk ke perusahaan korban.

"FH masuk dengan DO, orang lain dengan membawa 12 truk tangki. Setelah diisi penuh, disegel, kemudian para pelaku lainnya masuk ke perusahaan membawa sajam dan mengancam agar tidak menjual CPO ke DO dari PT lain tersebut," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto.

Ia melanjutkan, para pelaku meminta pihak perusahaan menjual CPO kepada mereka dengan harga Rp 2 ribu per liter. Padahal, harga wajar dari penjualan CPO ini adalah Rp 8.500 per liter.

Baca Juga: Pengusaha Jakarta Bayar Preman Rp 70 Juta, Culik dan Aniaya Pacar di Makassar

"Hal itu tak disepakati oleh pihak perusahaan. Dan para tersangka mengancam gunakan sajam. Pokoknya harus ke mereka. Akhirnya dibuat surat jalan kepada tersangka, itu pun yang Rp 2 ribu tidak dibayar ke perusahaan," ungkapnya.

Setelahnya, para tersangka pun membawa 12 truk itu ke luar perusahaan dan berencana untuk menjual ke kawasan Muara Kembang. Namun, pembeli di kawasan tersebut mencurigai sesuatu dan berujung tidak jadi membeli.

Akhirnya kelima tersangka membawa barang tersebut ke Palaran, Samarinda dan menemukan calon pembeli dengan harga Rp 7.500 per liter.

"Setelah itu mereka pindahkan CPO ke dalam kontainer. Saat itulah anggota di lapangan melakukan penangkapan. Sudah sempat lima truk tangki yang dipindahkan ke kontainer. Tapi belum ada transaksi pembayaran karena perjanjiannya setelah diisi semua baru dibayar," tandasnya mengakhiri.

Load More