SuaraKaltim.id - Persoalan banjir dan perizinan menjadi perhatian serius di Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (02/09/2021).
Dua masalah krusial itu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Satpol PP Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim mengatakan, RDP ini selain menyoroti banjir juga membahas perizinan, yang banyak di keluarkan namun tak bisa ditindaklanjuti terhadap pengawasan.
“Hal itulah yang kami persoalkan. Kami minta semua OPD itu secara bersama-sama menanganinya menurut bidangnya masing-masing, tapi tidak bekerja sendiri tapi harus bersama menyelesaikan itu,” ungkapnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!
Dirinya menambahkan, permasalahan izin dan banjir di Balikpapan tak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait. Nantinya, Komisi III akan menindaklanjut dengan rapat kerja bersama para OPD tersebut.
“Pokoknya semua yang membanguan di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan, pengawasannya siapa (harus jelas),” akunya.
Ia mengaku adanya UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Namun, dampaknya di daerah, mereka harus bisa menyesuaikan.
“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” sambatnya.
Pihaknya juga akan mengagendakan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi yang memiliki dua permasalahan itu.
Baca Juga: Usai Salat Subuh, Hasmiati Kaget Rumahnya Terkena Longsor: Dibangunin Adik, Runtuh Katanya
Tak hanya para dewan, mereka juga mengajak beberapa OPD terkait guna menerapkan langsung dalam Perda Tibum. Terkait adanya pasal yang berubah.
Berita Terkait
-
Persija Harus Segera Benahi Permasalahan Internal, Jakmania: Khususnya Manajer dan Manajemen
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025