Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 02 September 2021 | 17:47 WIB
Sudut Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” beber politisi Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam RDP tersebut salah satu poin penting yang menjadi pembahasan yakni soal banjir di Kota Balikpapan. Serta perumahan dan pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan yang berdasarkan dengan RTRW.

“Seperti kita ketahui ketika orang ingin berusaha tentu saja mereka melihat informasi tata ruang, apabila tata ruangnya perumahan maka mereka lakukan pembebasan tanahnya, kemudian mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, Kota Balikpapan memiliki kontur kota yang 85 persen perbukitan dan 15 persen dataran rendah. Dengan kontur tersebut, merupakan suatu tantangan bagaimana bisa memanfaatkan ruang agar bisa membangun kota yang nyaman.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!

“Walaupun di dalam RTRW sudah ditetapkan 48 persen dari luas kota Balikpapan yang boleh terbanguan dan 52 persen merupakan kawasan hijau, bahkan untuk perumahan itu dari site plain hanya 60 persen yang boleh terbangun, sisanya yang 40 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau, fasum dan bozem. Nah hal inilah yang mungkin kami sesuaikan dengan DPRD bagaimana penyelesaiannya di dalam mengatasi banjir tersebut dan hasilnya enam poin hasil rapat yang dikembangkan,” tutupnya.

Load More