“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” beber politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan dalam RDP tersebut salah satu poin penting yang menjadi pembahasan yakni soal banjir di Kota Balikpapan. Serta perumahan dan pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan yang berdasarkan dengan RTRW.
“Seperti kita ketahui ketika orang ingin berusaha tentu saja mereka melihat informasi tata ruang, apabila tata ruangnya perumahan maka mereka lakukan pembebasan tanahnya, kemudian mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.
Dikatakan olehnya, Kota Balikpapan memiliki kontur kota yang 85 persen perbukitan dan 15 persen dataran rendah. Dengan kontur tersebut, merupakan suatu tantangan bagaimana bisa memanfaatkan ruang agar bisa membangun kota yang nyaman.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Berikut Peningkatan Kendaraan di Tol Balsam Beserta Tarif Barunya!
“Walaupun di dalam RTRW sudah ditetapkan 48 persen dari luas kota Balikpapan yang boleh terbanguan dan 52 persen merupakan kawasan hijau, bahkan untuk perumahan itu dari site plain hanya 60 persen yang boleh terbangun, sisanya yang 40 persen digunakan untuk ruang terbuka hijau, fasum dan bozem. Nah hal inilah yang mungkin kami sesuaikan dengan DPRD bagaimana penyelesaiannya di dalam mengatasi banjir tersebut dan hasilnya enam poin hasil rapat yang dikembangkan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Persija Harus Segera Benahi Permasalahan Internal, Jakmania: Khususnya Manajer dan Manajemen
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 14 Maret 2025
-
Sidak Satgas Pangan: Minyakita di Balikpapan Kurang Takaran, Melebihi Batas Toleransi
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025