SuaraKaltim.id - Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kaltim dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud segera dilaksanakan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menegaskan, rotasi pimpinan yang dimaksud oleh partai berlambang beringin itu merupakan hak prerogatif partainya.
“Maka semua anggota wajib tunduk dan patuh lah. Terhadap instruksi partai,” tegasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Politisi daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu bahkan telah membacakan penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2021 lalu. Dimana ada 4 poin yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021.
Keempat poin tersebut, merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kaltim Nomor: 139/DPD-GOLKAR/KT/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021.
“Jadi ya tinggal kita sama-sama bijak lah, saya selaku kader patuh dan tunduk atas perintah partai,” imbuhnya.
“Kalau kemudian para pihak yang mengajukan gugatan silahkan saja. Tetapi di satu sisi kan tidak boleh juga menghentikan proses pergantian. Kami sudah waktu, 15 hari, minta 60 hari sudah juga,” sambungnya.
Meski demikian, Tyo sapaan karibnya, memang belum dapat memastikan kapan PAW itu dilaksanakan. Ia hanya bisa menegaskan, seluruh kader Golkar untuk patuh terhadap instruksi partai.
“Tentu prosesnya akan kami tunggu, kapannya nah ini yang tidak bisa diprediksi. Tapi sesegera mungkin,” paparnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
Penjelasan Hukum Bukan Putusan
Terpisah, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Abdul Rokhim menilai, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Partai Golkar terkait PAW pimpinan DPRD Kaltim, sama seperti bungkus kacang.
Ia menyebut, penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 itu. Tak bisa dijadikan dasar untuk mempercepat proses melengserkan kliennya.
“Itu kan penjelasan hukum. Bukan putusan kan. Tapi, seolah-olah ada keputusan serta merta. Itu tidak boleh,” kata Abdul Rokhim saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pernyataan tersebut mengarah pada point keempat atas surat yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir. Yang berbunyi, bahwa selama belum ada Putusan Mahkamah Partai GOLKAR yang bersifat final dan mengikat, maka surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Perihal Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024, tetap sah dan berlaku.
“Mestinya itu disidangkan dulu. Kalau bicara penjelasan, tidak boleh mahkamah partai memberikan kalimat (sah) seperti itu,” nilainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!