SuaraKaltim.id - Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pergantian antar waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kaltim dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud segera dilaksanakan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menegaskan, rotasi pimpinan yang dimaksud oleh partai berlambang beringin itu merupakan hak prerogatif partainya.
“Maka semua anggota wajib tunduk dan patuh lah. Terhadap instruksi partai,” tegasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/9/2021).
Politisi daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu bahkan telah membacakan penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2021 lalu. Dimana ada 4 poin yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
Keempat poin tersebut, merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kaltim Nomor: 139/DPD-GOLKAR/KT/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021.
“Jadi ya tinggal kita sama-sama bijak lah, saya selaku kader patuh dan tunduk atas perintah partai,” imbuhnya.
“Kalau kemudian para pihak yang mengajukan gugatan silahkan saja. Tetapi di satu sisi kan tidak boleh juga menghentikan proses pergantian. Kami sudah waktu, 15 hari, minta 60 hari sudah juga,” sambungnya.
Meski demikian, Tyo sapaan karibnya, memang belum dapat memastikan kapan PAW itu dilaksanakan. Ia hanya bisa menegaskan, seluruh kader Golkar untuk patuh terhadap instruksi partai.
“Tentu prosesnya akan kami tunggu, kapannya nah ini yang tidak bisa diprediksi. Tapi sesegera mungkin,” paparnya.
Baca Juga: Ketua DPP Golkar Harapkan Kerja sama di 2024, Anies Baswedan: Cerah Sekali
Penjelasan Hukum Bukan Putusan
Terpisah, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Abdul Rokhim menilai, penjelasan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Partai Golkar terkait PAW pimpinan DPRD Kaltim, sama seperti bungkus kacang.
Ia menyebut, penjelasan hukum yang disampaikan Mahkamah Partai Golkar melalui surat Nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 itu. Tak bisa dijadikan dasar untuk mempercepat proses melengserkan kliennya.
“Itu kan penjelasan hukum. Bukan putusan kan. Tapi, seolah-olah ada keputusan serta merta. Itu tidak boleh,” kata Abdul Rokhim saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, pernyataan tersebut mengarah pada point keempat atas surat yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir. Yang berbunyi, bahwa selama belum ada Putusan Mahkamah Partai GOLKAR yang bersifat final dan mengikat, maka surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, Perihal Persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024, tetap sah dan berlaku.
“Mestinya itu disidangkan dulu. Kalau bicara penjelasan, tidak boleh mahkamah partai memberikan kalimat (sah) seperti itu,” nilainya.
“Ada dua kemungkinan. Mahkamah partai tidak mengerti hukum acara. Kedua, mahkamah partai enggak boleh mengeluarkan produk itu. Harus putusannya bersifat menolak atau menerima,” sambungnya.
Menurutnya, poin keempat dalam penjelasan hukum yang diminta oleh DPD Golkar Kaltim pada 27 Agustus 2021 lalu, melalui surat nomor tidak dicantumkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Mengingat, surat keberatan yang disampaikan oleh Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, sudah sampai ke tangan panitera Mahkamah Partai Golkar.
Kepastian tersebut, turut termuat dalam penjelasan hukum Mahkamah Partai Golkar di poin pertama. Yakni, Bahwa kepaniteraan Mahkamah Partai GOLKAR telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara (BRP) dengan register perkara Nomor: 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Jika sudah seperti itu, harusnya status quo,” tegasnya.
Lanjut diterangkan olehnya, DPRD sebagai lembaga negara, bebas dari intervensi partai politik. Ia mengingatkan, penjelasan hukum yang ditembuskan Mahakmah Partai Golkar.
Mulai dari Ketua Umum DPP Partai Golkar hingga Ketua Bidang PP Wilayah Kaltim itu hanya bersifat pendapat hukum, dan tidak bisa dijadikan dasar melengserkan Makmur HAPK.
“Gugatan yang kami layangkan, harus dijawab dengan putusan. Bukan penjelasan hukum. Jadi enggak bisa dipakai. Saya anggap (penjelasan hukum) bungkus kacang aja itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, pihak kuasa hukum mantan Bupati Berau dua periode itu juga belum mendapat kepastian. Terkait kapan gugatan yang dilayangkan pihaknya pada akhir Juni 2021 lalu itu disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Berita Terkait
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
-
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
-
Diserahkan Langsung Menkum Supratman, Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029
-
Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan
-
Golkar Bantah Kabar PTUN Batalkan SK AD/ART Partai: Banyak Penggiringan Opini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim