SuaraKaltim.id - aringan Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER), menggelar aksi bakar ban dan orasi dihadapan kantor Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda pada Senin 6 September 2021.
Aksi tersebut ditujukan JAMPER untuk menyuarakan desakan kepada bank plat merah tersebut, membuka kepada publik dugaan kredit bermasalah PT Samudera Karya Energi (SKE). JAMPER menilai, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator lapangan (Korlap) JAMPER, Ahmad menyebut, desakan yang mereka sampaikan itu, bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur tahun 2018.
"Nilainya lebih kurang Rp 70,5 miliar. Itu dua kali pengajuan (kredit). Pertama Rp 45 miliar dan yang kedua Rp 30 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Meski demikian, ia tak mengetahui secara pasti berapa besaran kredit macet yang menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar indsutri itu.
“Untuk berapa kali pelunasan kami tidak tahu. Seperti yang sudah-sudah, kalau tidak pailit perusahaannya atau macet kreditnya,” tuturnya.
Selain dikawal cukup ketat oleh aparat keamanan, aksi tersebut juga menyita perhatian sejumlah pengendara. Termasuk nasabah dan pegawai Bankaltimtara.
Meski begitu, tak satupun pegawai berseragam Bankaltimtara yang bisa dikonfirmasi selama aksi berlangsung.
“Petugas yang berhak dari bagian legal perusahaan. Orangnya lagi enggak ada di tempat,” terang salah seorang pegawai berseragam Bankaltimtara saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Indonesia-China Mulai Terapkan Kerja Sama Mata Uang Lokal, BNI Hingga BRI Jadi Kunci
Aksi JAMPER yang berlangsung lebih kurang 30 menit itu berakhir tanpa audiensi dengan pihak Bankaltimtara. Massa lalu bergerak ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tiga orang perwakilan JAMPER ditemui oleh Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Erwin di lantai tiga komplek Kejati Kaltim. Selama audiensi tersebut, Erwin menyebut jika pihaknya juga beberapa kali menerima laporan yang sama seperti dari pihak swasta ataupun LSM terkait PT SKE.
Bahkan, lanjutnya, dari informasi yang dihimpun pihak Kejaksaan, PT SKE telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
“Detail terkait aset PT SKE yang akan dilelang belum kami dapat secara rinci. Yang jelas itu nantinya digunakan untuk pemulihan,” katanya.
“Dari sisi Kejaksaan, hanya kewenangan dari sisi keperdataan saja. Jadi kami fokus pada upaya pemulihan. Bukan pada upaya penyelamatan yang tak lepas dari unsur penindakan,” sambungnya.
Ia menyebut, pihak Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara sudah berkoordinasi dengan manajemen Bankaltimtara. Upaya tersebut dilakukan agar persoalan kredit macet tak lagi mengusik kinerja bisnis perbankan yang dijalankan Bankaltimtara.
“Ini momentum bagi perbankan untuk melakukan monitoring terhadap kinerja kredit yang disalurkan Bankaltimtara. Agar, persoalan kredit macet seperti yang laporannya sampai ke Kejaksaan ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah