SuaraKaltim.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga dilakukan Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah telah memasuki babak baru. Gelar pekara yang bersifat khusus ini digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10,Selasa (7/9/2021) lalu.
Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum dari Irma Suryani, Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi. Dirinya membenarkan, gelar perkara tersebut telah dilaksanakan di gedung Bareskrim Mabes Polri dan bersifat internal.
"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan," ungkapnya, Kamis (9/9/2021).
Saat gelar perkara, Irma Suryani tak hanya diwakilkan oleh Jumintar saja. Melainkan ada dua kuasa hukum lainnya, yaitu Roma Pasaribu dan Bernade Manalu.
Ditegaskan olehnya, ketiga kuasa hukum tersebut hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun.
"Pertemuan gelar perkara itu sekitar dua setengah jam. Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus ini, bertujuan untuk merespons laporan pengaduan, atau komplain pihak yang berperkara.
"Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal kepolisian," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Saud Purba menuturkan telah memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. Bahkan dirinya tak seorang diri. Namun ditemani oleh beberapa rekanan sejawatnya.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
"Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler di hari yang sama.
Saat dalam gelar perkara, ia juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara.
"Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya.
Seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, dirinya mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini.
Begitu pula dengan kubu rival yang diwakilkan Jumintar Napitupulu. Mereka pun diberikan waktu pemaparan selama 20 menit.
"Kami diberi kesempatan menjelaskan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim