SuaraKaltim.id - Kasus dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang diduga dilakukan Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah telah memasuki babak baru. Gelar pekara yang bersifat khusus ini digelar di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta tepatnya di lantai 10,Selasa (7/9/2021) lalu.
Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum dari Irma Suryani, Jumintar Napitupulu saat dikonfirmasi. Dirinya membenarkan, gelar perkara tersebut telah dilaksanakan di gedung Bareskrim Mabes Polri dan bersifat internal.
"Gelar perkara khusus sudah dilakukan, tapi kalau bicara isi gelar khusus itu belum bisa kita buka. Untuk gelar perkara khusus itu sudah dilakukan," ungkapnya, Kamis (9/9/2021).
Saat gelar perkara, Irma Suryani tak hanya diwakilkan oleh Jumintar saja. Melainkan ada dua kuasa hukum lainnya, yaitu Roma Pasaribu dan Bernade Manalu.
Ditegaskan olehnya, ketiga kuasa hukum tersebut hanya sekedar menghadiri tanpa menyerahkan berkas tambahan apapun.
"Pertemuan gelar perkara itu sekitar dua setengah jam. Ada saksi ahli dari mereka (Polisi)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan cek kosong beragendakan gelar perkara khusus ini, bertujuan untuk merespons laporan pengaduan, atau komplain pihak yang berperkara.
"Iya memang cuman hari itu saja. Tapi ada dua sesi. Untuk sesi pertama kita ikut. Sesi kedua sepertinya hanya khusus internal kepolisian," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, Saud Purba menuturkan telah memenuhi panggilan gelar perkara tersebut. Bahkan dirinya tak seorang diri. Namun ditemani oleh beberapa rekanan sejawatnya.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
"Saya hadir sama rekanan saya. Ada beberapa pengacara sebagai kuasa hukumnya terlapor," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler di hari yang sama.
Saat dalam gelar perkara, ia juga menerangkan jika pihaknya tidak menyerahkan dokumen tambahan apapun kepada penyidik Korps Bhayangkara.
"Jadi ini kan namanya gelar perkara khusus. Saat itu dihadiri oleh para pihak. Ada dari penyidik Polresta Samarinda, ada kuasa hukum pelapor dan saya dari pihak terlapor. Kami mendengarkan paparan penyidik Polresta Samarinda terkait perkara ini seperti apa," bebernya.
Seperti yang diminta penyidik Korps Bhayangkara, dirinya mendapatkan waktu 20 menit penjelasan perkara yang menjerat kliennya ini.
Begitu pula dengan kubu rival yang diwakilkan Jumintar Napitupulu. Mereka pun diberikan waktu pemaparan selama 20 menit.
"Kami diberi kesempatan menjelaskan bagaimana pendapat terhadap penanganan kasus ini. Digelar aja dari masing-masing pihak. Sederhananya mencocokkan keterangan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas