SuaraKaltim.id - AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9/2021).
Perilaku biadab AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat Kota Balikpapan. Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik.
AL diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9) pagi.
"Kami amankan tersangka saat berada di depan kantornya kawasan Balikpapan Permai," kata Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan pada rilis kasus yang berlangsung, Senin (13/9/2021).
Penangkapan AL, kata Dian, bermula dari laporan orang tua korban yang khawatir lantaran Bunga tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.
Dian meneruskan, perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, dan AL mulai intens berkomunikasi.
Puncaknya, Selasa (7/9) AL yang menjemput Bunga di depan sekolahnya yang berada di salah satu SMP Negeri, kawasan Babulu, PPU. Bunga, yang diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan menurut sama apa kata AL.
"Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka," beber Dian.
Menggunakan sepeda motor, siang itu AL lantas membonceng Bunga menuju Pelabuhan Kelotok Penajam, sebelum dibawa ke hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. Di perjalanan, siswi kelas 1 SMP ini juga sempat menjual handphone-nya.
Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya
"Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka," kata dia.
Di Balikpapan, AL yang juga pernah mancalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan ini, mengaku dua kali mencabuli Bunga.
"Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi," ungkap Dian.
Hasil visum, kata Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap Bunga.
Dian juga menyebut tersangka sebelumnya pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
"Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami belum tahu ya," kata dia.
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.
Kontributor: Setiawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri