Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 September 2021 | 16:36 WIB
Tersangka AL, oknum dosen yang mencabuli siswi SMP saat berjalan ketika rilis di Polresta PPU. [Suara.com/Setiawan]

SuaraKaltim.id - AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9/2021).

Perilaku biadab AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat Kota Balikpapan. Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik.

AL diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9) pagi.

"Kami amankan tersangka saat berada di depan kantornya kawasan Balikpapan Permai," kata Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan pada rilis kasus yang berlangsung, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya

Penangkapan AL, kata Dian, bermula dari laporan orang tua korban yang khawatir lantaran Bunga tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.

Dian meneruskan, perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, dan AL mulai intens berkomunikasi.

Puncaknya, Selasa (7/9) AL yang menjemput Bunga di depan sekolahnya yang berada di salah satu SMP Negeri, kawasan Babulu, PPU. Bunga, yang diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan menurut sama apa kata AL. 

Tersangka AL. oknum dosen yang mencabuli salah satu siswi SMP di PPU. AL digiring menuju Polres PPU untuk menghadiri rilis kasusnya. [Suara.com/Setiawan]

"Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka," beber Dian.

Menggunakan sepeda motor, siang itu AL lantas membonceng Bunga menuju Pelabuhan Kelotok Penajam, sebelum dibawa ke hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. Di perjalanan, siswi kelas 1 SMP ini juga sempat menjual handphone-nya.

Baca Juga: PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay

"Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka," kata dia.

Di Balikpapan, AL yang juga pernah mancalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan ini, mengaku dua kali mencabuli Bunga.

"Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi," ungkap Dian.

Hasil visum, kata Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap Bunga.

Dian juga menyebut tersangka sebelumnya pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.

"Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami belum tahu ya," kata dia.

Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjanG jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.

"No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara," kata AL.

Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal  81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara.

Kontributor: Setiawan

Load More