SuaraKaltim.id - AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9/2021).
Perilaku biadab AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat Kota Balikpapan. Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik.
AL diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9) pagi.
"Kami amankan tersangka saat berada di depan kantornya kawasan Balikpapan Permai," kata Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan pada rilis kasus yang berlangsung, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya
Penangkapan AL, kata Dian, bermula dari laporan orang tua korban yang khawatir lantaran Bunga tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.
Dian meneruskan, perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, dan AL mulai intens berkomunikasi.
Puncaknya, Selasa (7/9) AL yang menjemput Bunga di depan sekolahnya yang berada di salah satu SMP Negeri, kawasan Babulu, PPU. Bunga, yang diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan menurut sama apa kata AL.
"Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka," beber Dian.
Menggunakan sepeda motor, siang itu AL lantas membonceng Bunga menuju Pelabuhan Kelotok Penajam, sebelum dibawa ke hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. Di perjalanan, siswi kelas 1 SMP ini juga sempat menjual handphone-nya.
Baca Juga: PNS Cabuli Anak Tetangga hingga 2 Kali, FR Sudah Beristri Tapi Doyan Buka Situs Gay
"Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka," kata dia.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN