Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 14 September 2021 | 14:16 WIB
Proses pembongkaran kios milik warga di Gang Ahim, Jalan PM Noor, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Upaya pembongkaran 33 kios milik warga di jalan PM Noor, Gang Ahim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, dan dibantu Satpol PP Kota Samarinda.

Pembongkaran itu tentunya memiliki alasan. Menurut Kasi Pengawasan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus beberapa pelanggaran terjadi di wilayah tersebut. Seperti bangunan kios diindikasi sebagai pelanggaran sesuai dengan Perda nomor 34 tahun 2004 tentang bangunan liar di Samarinda, dan perwali nomor 5 tahun 2008 tentang pedoman penataan bangun dalam Kota Samarinda.

"Karena posisi kios ini sudah melanggar dari badan jalan, kemudian berdiri diatas drainase, dan berdiri diatas lahan yang bukan milik mereka, sesuai dengan perda 34 tahun 2004," jelasnya saat ditemui di wilayah tersebut, Selasa (14/9/2021).

Proses pembongkaran kios milik warga di Gang Ahim, Jalan PM Noor, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Ia mengatakan sesuai wacana dari Wali Kota Samarinda, dalam hal ini ialah Andi Harun, untuk penanggulangan banjir di Kota Tepian, bangunan-bangunan di wilayah tersebut dianggap merupakan salah satu indikasi penyebab banjir, lantaran dinilai penghambat arus air di drainase.

Baca Juga: Ingin Tambal Ban Truk di Bengkel, Pria Ini Didapati Tergeletak, Darah Keluar di Hidung

Ia juga mengaku pemberian surat pemberitahuan dari PUPR Samarinda sudah diberikan sebanyak dua kali. Lalu, surat terakhir dari Satpol PP Samarinda juga sudah dilayangkan.

"Malah surat yang kita sampaikan itu mereka buang, disobek, oleh pemilik bangunan," bebernya.

Kendati itu, dengan tegas ia mengatakan akan tetap melakukan pembongkaran pada 33 kios di wilayah tersebut. Dan hal itu juga sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.

Proses pembongkaran kios milik warga di Gang Ahim, Jalan PM Noor, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Pembongkaran tetap akan dilakukan, sesuai dengan perintah dan instruksi walikota, dan sesuai perda 34 tahun 2004," tandasnya.

Pembongkaran puluhan kios di Jalan PM Noor, Samarinda itu tentunya menadapatkan perlawanan dari warga. Khususnya dari pemilik kios.

Baca Juga: Kisah Rosdiah 18 Tahun Tinggal di Jalan Padat Karya, Baru Ini Merasakan Banjir di Rumahnya

Salah satu warga bernama Yonathan Bun (60) mengatakan, dirinya bersama pemilik kios lainnya sangat menolak pembongkaran ini. Pasalnya selama mereka ada di wilayah tersebut, ia mengklaim tak ada warga sekitar yang membuang sampag di parit tempat mereka mendirikan kios.

Proses pembongkaran kios milik warga di Gang Ahim, Jalan PM Noor, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Memang Pemerintah (Samarinda) tidak pernah mengizinkan pembangunan di atas parit. Sekarang parit ini kita bersihkan, kita tutup, karena sebelumnya ini kan tempat pembuangan sampah. Karena kami disini paritnya ditutup, orang tidak bisa membuang sampah disini," ungkapnya.

Ia juga mengakui, sudah sering mendapatkan surat pemberitahuan untuk 'dibersihkan' agar tidak kumuh. Bersama pemilik kios lainnya, mereka sudah melakukan sesuai instruksi agar daerah tersebut tidak kelihatan kumuh.

"Emang wali kota memberikan waktu 3 bulan, tapi kami lakukan supaya daerah itu tidak kumuh," tandasnya mengakhiri.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More